Gugat Perusahaan Nakal, DLH Cimahi Bergantung ke Kementerian LH

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi masih bergantung kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggugat perusahaan yang melanggar aturan. Minimnya sumber daya manusia (SDM) dan anggaran jadi kendala utamanya.

Gugat Perusahaan Nakal, DLH Cimahi Bergantung ke Kementerian LH

INILAH, Cimahi- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi masih bergantung kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggugat perusahaan yang melanggar aturan. Minimnya sumber daya manusia (SDM) dan anggaran jadi kendala utamanya.

Seperti kasus pelanggaran pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang dilakukan PT How Are You Indonesia (HAYI) di Jalan Raya Nanjung, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Untuk menindak perusahaan tersebut, DLH Kota Cimahi melimpahkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk kemudian dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny menyebutkan, saat itu pihaknya hanya menjadi saksi saja. Gugatan berhasil dimenangkan, dan pabrik tekstil itu diharuskan  membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 miliar.

Sementara hingga kini DLH belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang ideal, mulai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga tim ahli. Selain itu anggaran pun belum ada, dan pengajuan gugatan itu ada tahapan yang harus dilalui.

Karena belum bisa menindak, pihaknya saat ini baru bisa  sebatas melakukan pengawasan. Kemudian jika ditemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi. Dari mulai teguran tertulis, hingga paksaan pemerintah.

Apabila perusahaan tak menggubris sanksi tersebut dengan melakukan perbaikan, maka pihaknya akan melaporkannya ke KLHK RI untuk ditindaklanjuti apakah masuk ranah pengadilan atau diluar ranah pengadilan.

“Kementerian relatif lebiih siap karena perangkat-perangkatnya itu sudah ada di sana,” ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat