Gugatan Pekerja PT Greaty Sukses Abadi Dikabulkan Hakim, Perusahaan Harus Bayar Rp2,7 Miliar

Pekerja PT Greaty Sukses Abadi memenangkan gugatan perkara senilai Rp2,7 miliar, Selasa, 23 November 2021 di Samarinda, Kalimantan Timur.

Gugatan Pekerja PT Greaty Sukses Abadi Dikabulkan Hakim, Perusahaan Harus Bayar Rp2,7 Miliar
Suasana sidang gugatan pekerja PT Greaty Sukses Abadi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa, 22 November 2021.

INILAHKORAN, Penajam – Para pekerja PT Greaty Sukses Abadi memenangkan gugatan perkara senilai Rp2,7 miliar, Selasa, 23 November 2021 di Samarinda, Kalimantan Timur.

Gugatan pekerja PT Greaty Sukses Abadi ini bernomor Perkara 53/Pdt.sus-PHI/2021/PN Smr. Gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

Asrul Paduppai, selaku kuasa hukum para pekerja PT Greaty Sukses Abadi di Kalimantan Timur, menyatakan dari gugatan ini sudah lama dilayangkan. Dari 62 orang pekerja PT Greaty Sukses Abadi yang menggugat, lima orang di antaranya bahkan sudah meninggal dunia.

Putusan terkait gugatan pekerja PT Geaty Sukses Abadi ini dibacakan pada Selasa ini oleh hakim ketua Agus Raharjo.

Baca Juga: Lima Pemain Narkoba Ditangkap Polisi PPU, Ternyata Terbanyak dari Penajam

“Ya benar, kami sudah melayangkan gugatan sejak 9 Juni lalu dan alhamdulillah hari ini dibacakan putusannya. Gugatan kami menang,” jelas Asrul Paduppai setelah keluar ruang sidang.

Halaman :


Editor : inilahkoran