Hari Air Sedunia, Warga Sentul City Gugat Perumdam Tirta Kahuripan

Bertepatan dengan momen hari air sedunia pada 22 Maret 2021, warga Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang kembali menggugat haknya atas air. 

Hari Air Sedunia, Warga Sentul City Gugat Perumdam Tirta Kahuripan
istimewa

INILAH, Babakan Madang-Bertepatan dengan momen hari air sedunia pada 22 Maret 2021, warga Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang kembali menggugat haknya atas air. 

 

Warga perumahan  mewah ini menggugat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor karena tidak menyambungkan air warga dan menolak sebagian warga untuk menjadi pelanggan. 

Baca Juga : Tiga Mal di Kota Bogor Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19 

 

"Gugatan ke Perumdam Tirta Kahuripan ini diajukan dengan mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pemerintah atau badan publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG, tertanggal 19 Maret 2021," kata Juru Bicara Komit3 Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana kepada wartawan, Senin, (22/3/2021).

 

Baca Juga : Bencana Alam Terbanyak se-Indonesia, Anggaran BPBD Kok Terkecil? 

Wanita paruh baya ini menerangkan gugatan warga Sentul City merupakan kelanjutan dari gugatan warga sebelumnya yang mereka menangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan putusan membatalkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada pengembang PT Sentul City,Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), sehingga mengharuskan pengelolaan air kembali dari swasta ke Pemerintah Daerah.

Halaman :


Editor : JakaPermana