Warga Sentul City Ingatkan Pj Bupati Bogor Terkait SPAM dan PSU

Komite Warga Sentul City (KWSC) selaku perkumpulan warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City  mengingatkan bahwa ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pj Bupati Bogor khususnya di Kawasan Perumahan Sentul City. 

Warga Sentul City Ingatkan Pj Bupati Bogor Terkait SPAM dan PSU
Komite Warga Sentul City (KWSC) selaku perkumpulan warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City  mengingatkan bahwa ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pj Bupati Bogor khususnya di Kawasan Perumahan Sentul City. /Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Komite Warga Sentul City (KWSC) selaku perkumpulan warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City  mengingatkan bahwa ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pj Bupati Bogor khususnya di Kawasan Perumahan Sentul City. 

Pekerjaan rumah tersebut di antaranya terkait penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) oleh Perumdam Tirta Kahuripan Bogor yang masih belum maksimal dan belum dijalankannya putusan pengadilan terkait serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Baca Juga : Sopir Mobil Pickup Nekat Terjun ke Jurang Gegara Dikejar Debt Collector

Meskipun berada di kawasan perumahan elit, warga Kawasan Perumahan Sentul City masih sering mengalami gangguan SPAM, seperti air tidak mengalir berhari-hari atau tekanan air sangat rendah. Meskipun demikian tagihan air tetap normal bahkan membengkak meskipun air sering tidak mengalir.

Baca Juga : Di PN Cibinong, Kuasa Hukum Korban Perkara Polisi Tembak Polisi Tidak Terima Dakwaan JPU

"Selain itu, hingga saat ini Pemkab Bogor masih belum mengambil alih PSU di Kawasan Perumahan Sentul City. Pasalnya dalam rapat monitoring pada tanggal 7 September 2020, Satuan Tugas V Koordinasi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi peringatan kepada Bupati Bogor karena tidak serius dalam proses serah terima PSU. Setidaknya tercatat sebanyak 75% atau 627 dari total 833 perumahan belum melakukan serah terima PSU di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut juga semakin dipertegas dengan sikap Bupati sebelumnya yang tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 (Putusan PSU). Hal mana Putusan PSU tersebut secara tegas menghukum Bupati Bogor untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City," ujar Ketua KWSC Aswil Asrol kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2023.

Halaman :


Editor : JakaPermana