HSN 2026, FPP KBB Kecewa Perbup Pesantren yang Dijanjikan Tak Kunjung Terbit
FPP KBB secara resmi mendesak Pemerintahan KBB khususnya Bupati Jeje Ritchie Ismail untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pesantren.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Semangat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 seharusnya menjadi momen kebanggaan dan penguatan bagi ribuan santri di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Namun, di tengah perayaan tema besar "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas", kalangan pondok pesantren di KBB justru menyuarakan kekecewaan.
Pasalnya, satu aturan teknis yang dinilai sangat penting untuk perlindungan dan pengembangan pesantren hingga saat ini belum juga terbit. Padahal, janji itutelah disampaikan sejak lama dan bahkan sempat disebut akan menjadi kado istimewa di Hari Jadi KBB ke-19 pada Juni lalu.
Forum Pondok Pesantren (FPP) KBB secara resmi mendesak Pemerintahan KBB khususnya Bupati Jeje Ritchie Ismail untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pesantren.
Aturan itu bukan sekadar formalitas administratif, namun turunan teknis dari Undang-Undang Pesantren dan Perda yang sudah ada, yang menjadi dasar operasional perlindungan santri, termasuk program strategis pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pondok pesantren, mulai dari fisik, psikis, maupun kekerasan seksual.
Tanpa aturan turunan yang jelas, kebijakan perlindungan yang sudah ada di tingkat pusat sulit berjalan efektif di lapangan.
Ketua FPP KBB KH Hilman Farid mengatakan, sebelumnya Wakil Bupati Asep Ismail telah berkomitmen bahwa Perbup tersebut bakal diterbitkan pada pertengahan tahun 2026.
Namun kenyataannya, hingga peringatan HSN tiba, dokumen yang dinanti-nantikan itu belum juga terbit. Bahkan drafnya pun belum pernah dilihat oleh pihak legislatif maupun masyarakat luas.
"Kami sangat berharap janji yang telah disampaikan sebelumnya dapat segera diwujudkan," kata Hilman, Kamis (22/10/2026).
"Perbup ini bukan hanya untuk kepentingan pengurus pesantren semata, melainkan demi kemaslahatan ribuan santri dan pengelola pendidikan Islam di Bandung Barat," sambungnya.
Menurutnya, seharusnya hal itu tidak perlu berlarut-larut dan pemerintah daerah harus segera mempercepat penyusunan Perbup tentang pesantren, khususnya yang berkaitan dengan Pesantren Ramah Anak.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Amin Sumur Kembang, Cipongkor, itu pun tak menutupi kekecewaannya.
"Kami jadi bertanya-tanya, apakah Bupati Jeje punya komitmen terhadap kemajuan pondok pesantren di KBB atau tidak. Padahal ini amanat undang-undang. UU Pesantren sudah ada, Perda Pesantren juga sudah ada. Tapi Perbupnya belum juga terbit," ungkapnya.
"Saya sungguh kecewa. Sepertinya Bupati Jeje tidak serius dan tidak memiliki komitmen terhadap dunia pesantren. Buktinya, waktu pembahasan Perbup Pesantren ini, Bupatinya tidak hadir," imbuhnya.
Editor : Doni Ramdhani
