Hari Santri 2026, DPRD KBB Desak Perbup Pesantren Segera Diterbitkan
DPRD dan Forum Pondok Pesantren Bandung Barat mendesak Pemkab KBB segera menerbitkan Perbup Pesantren untuk memperkuat perlindungan santri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dorongan agar Peraturan Bupati tentang Pesantren segera diterbitkan semakin menguat di peringatan Hari Santri Nasional 2026. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekaligus Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Bandung Barat, Sandi Supyandi.
Ketua Komisi I DPRD KBB ini mengakui pihaknya telah berulang kali menanyakan perkembangan penyusunan aturan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Namun, hingga saat ini belum ada hasil yang memuaskan meskipun Peraturan Daerah tentang Pesantren telah disahkan sejak lama dan pihak eksekutif juga telah memberikan sinyal positif sejak tahun lalu.
Keterlambatan ini terlihat sangat jelas dari belum tersedianya dokumen kerja yang dapat diakses oleh pihak terkait maupun masyarakat luas.
"Sejak Perda Pesantren disahkan, kami Fraksi PKB terus mendorong agar Perbup Pesantren ini segera diterbitkan. Tahun lalu, pihak eksekutif sudah mengiyakan akan segera menerbitkan. Tapi sampai saat ini belum," kata Sandi, Jumat (23/10/2026).
Sandi menegaskan, dirinya sama sekali belum pernah melihat maupun memegang draf Perbup tersebut. Pengecekan terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bandung Barat juga belum menunjukkan adanya dokumen yang dimaksud.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail, sehingga belum memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan di lapangan.
"Drafnya saja yang belum pernah melihat dan belum pegang drafnya. Saya cek di JDIH pun belum ada. Artinya apa, ini artinya belum ditandatangani oleh Bupati," paparnya.
Sandi berkomitmen fraksinya untuk terus mendorong dan mengawal proses penerbitan Perbup Pesantren ini hingga tuntas. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar urusan pemerintahan daerah semata, namun bagian dari amanat yang diemban oleh partai yang sejak awal berperan penting dalam lahirnya Undang-Undang Pesantren di tingkat nasional.
"PKB akan terus mengawal dan mendorong untuk segera terbitnya Perbup Pesantren ini. Ini sudah jadi komitmen PKB, apalagi ini sudah menjadi perintah DPP PKB, karena awalnya UU Pesantren ini diinisiasi oleh PKB," tegasnya.
Oleh karena itu, keterlambatan penyelesaian Perbup ini menjadi perhatian serius bagi kalangan legislatif, terlebih karena aturan ini menjadi jembatan penting antara kebijakan pusat dan penerapannya di ratusan pondok pesantren di Kabupaten Bandung Barat.
"Penerbitan Perbup Pesantren ini memiliki urgensi yang semakin mendesak mengingat Kementerian Agama telah memiliki kerangka kerja yang jelas untuk pengembangan dan perlindungan lingkungan pendidikan pesantren," ujarnya.
Sandi menyebutkan dua landasan penting yang sudah ada di antaranya adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
"Tanpa aturan teknis di tingkat daerah, pedoman perlindungan yang telah disusun secara nasional tersebut belum dapat dijalankan secara konsisten, terpadu, dan terukur di setiap pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat," sebutnya.
Sebelumnya, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Bupati Jeje Ritchie Ismail untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pesantren.
Aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, namun turunan teknis dari Undang-Undang Pesantren dan Perda yang sudah ada, yang menjadi dasar operasional perlindungan santri, termasuk program strategis pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pondok pesantren, mulai dari fisik, psikis, maupun kekerasan seksual.
Tanpa aturan turunan yang jelas, kebijakan perlindungan yang sudah ada di tingkat pusat sulit berjalan efektif di lapangan.
Ketua FPP KBB, KH Hilman Farid mengatakan, sebelumnya Wakil Bupati Asep Ismail telah berkomitmen bahwa Perbup tersebut bakal diterbitkan pada pertengahan tahun 2026. Namun kenyataannya, hingga peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tiba, dokumen yang dinanti-nantikan itu belum juga terbit. Bahkan drafnya pun belum pernah dilihat oleh pihak legislatif maupun masyarakat luas.
"Kami sangat berharap janji yang telah disampaikan sebelumnya dapat segera diwujudkan," kata Hilman, Kamis (22/10/2026).
"Perbup ini bukan hanya untuk kepentingan pengurus pesantren semata, melainkan demi kemaslahatan ribuan santri dan pengelola pendidikan Islam di Bandung Barat," sambungnya.
Editor : Ahmad Sayuti
