Hubungan Alex Tirta dan Firli Bahuri, Ada Korelasinya dengan Penutupan Alexis oleh Anies Baswedan?

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan hubungan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Bos Alexis Alex Tirta terkait rumah sewa Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hubungan Alex Tirta dan Firli Bahuri, Ada Korelasinya dengan Penutupan Alexis oleh Anies Baswedan?
Sejumlah petugas Polda Metro Jaya nampak memasuki rumah Ketua KPK Firli Bahuri. Para petugas ini kedapatan akan menggeledah rumah jenderal bintang tiga tersebut terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto:Inilah.com/ClaraAnna)

INILAHKORAN, Jakarta-Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan hubungan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Bos Alexis Alex Tirta terkait rumah sewa Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BW pun mengkaitkannya secara implisit penutupan Hotel Alexis yang diduga sarang prostitusi oleh Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dengan dugaan kasus korupsi Formula E.

"Apa hubungannya Alex Tirta dan Ketua KPK, apakah ada relasinya dengan penutupan Alexis oleh mantan Gubernur Anies Baswedan?," ujar BW melalui keterangannya, Rabu (1/11/2023).

BW melihat rumah Kertanegara menimbulkan kecurigaan pada perilaku janggal Ketua KPK Filri Bahuri. Pasalnya, rumah singgah Firli itu disebut sejumlah pihak sebagai "lobby house" atau tempat melakukan praktik lobi perkara rasuah. Istilah lobby house sebagaimana diungkakan IM57+ institute.

"Rumah itu bukan hanya tidak ada di dalam LHKPN padahal sudah ditempati sejak Tahun 2020," ujar dia menambahkan.

BW memandang proses sewa rumah di Kertanegara antara Filri dan Alex masih misterius. Sebab, adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dan Alex Tirta.

"Bisa berkaitan dengan gratifikasi," ucap BW menegaskan.

Seperti diberitakan, Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap siapa pemilik rumah kertanegara nomor 46 yang telah digeledah pihaknya dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ade Safri menyatakan, pemilik rumah itu sesorang berinisial 'E' yang kemudian menyewakan rumahnya ke Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

"Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta," ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Selain Ketua PBSI, Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha hiburan tanah air. Alex pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017. Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang diduga dimiliki Alex Tirta di antaranya Colosseum, 1001 hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai terdapat sejumlah pelanggaran UU Tipikor yang dilakukan Firli dan Alex Tirta dalam perkara sewa menyewa rumah yang pernah diakui SYL sebagai tempat pertemuannya dengan Firli.

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia (Alex Tirta) akan menyewakan rumah tersebut?" kata Kurnia, kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Alex Tirta sendiri mengaku sempat bertemu Firli pada tahun 2020. Pada pertemuan itu, Firli mengungkapkan membutuhkan rumah singgah lantaran rumahnya di Bekasi dinilai terlalu jauh. Kemudian, Alex menawarkan untuk melanjutkan sewa rumah di Kertanegara.

Pada tahun 2021, rumah itu kemudian dialih sewakan Alex ke Firli Bahuri sebesar Rp650 juta.

Sementara pengacara Firli, Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya yang langsung menyewa rumah itu menggunakan dana dari kantong pribadi. Ian membantah harga sewa mencapai Rp 650 juta. Ian juga menyatakan, rumah itu sengaja disewa Firli sebagai tempat singgah, lantaran dekat dengan lapangan bulu tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).*** (inilah.com)


Editor : JakaPermana