Ikuti Arahan Dedi Muyadi, Disdik Kota Cimahi Larang Sekolah Lakukan Study Tour 

Dinas Pendidikan Disdik Kota Cimahi mendukung kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait larangan study tour ataupun kegiatan perpisahan di luar sekolah.

Ikuti Arahan Dedi Muyadi, Disdik Kota Cimahi Larang Sekolah Lakukan Study Tour 
Kebijakan larangan study tour tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024 yang diterbitkan pada masa Pj gubernur sebelumnya. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Pendidikan Disdik Kota Cimahi mendukung kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait larangan study tour ataupun kegiatan perpisahan di luar sekolah.

Kebijakan larangan study tour tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024 yang diterbitkan pada masa Pj gubernur sebelumnya.  

"Meskipun pendidikan tingkat SD dan SMP berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kebijakan tersebut tetap harus selaras dengan arahan dari pusat dan provinsi," kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Cimahi Ana Julia.

Bahkan, sambung Ana, terkait kegiatan retret dan program lainnya pihaknya harus menyesuaikan dengan kebijakan dari pusat dan provinsi. Untuk itu, pihaknya masih menunggu aturan resmi secara tertulis dari gubernur terkait larangan study tour ini.  

"Yang pasti, kami akan mengikuti arahan dari provinsi. Apa pun kebijakan yang ditetapkan, kami pasti akan menyesuaikannya," katanya.

Soal larangan study tour ini, terang Ana, kebijakan itu tak sepenuhnya melarang perjalanan sekolah melainkan hanya membatasi agar tidak dilakukan ke luar Jawa Barat.

"Kami sudah menindaklanjuti surat edaran dari gubernur dengan berkoordinasi bersama Wali Kota Cimahi saat itu, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi. Surat edarannya juga sudah dibuat versi Kota Cimahi, tetapi isinya tetap sama dengan edaran gubernur," terangnya 

Sementara itu, lanjut Ana, untuk kegiatan perpisahan sekolah, Disdik Kota Cimahi juga telah mengimbau agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di luar sekolah.  

"Kami mengikuti arahan dari gubernur. Meskipun kami memiliki otonomi daerah, tetap harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya 

Saat ini, sambung Ana, Disdik Kota Cimahi berpegang pada kebijakan tersebut sambil menunggu aturan tertulis dari provinsi. Pihaknya juga mengingatkan sekolah agar menunda segala bentuk pungutan untuk kegiatan apapun.  

"Kami sudah mengimbau sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Kepala Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar semua pungutan ditunda sampai ada aturan lebih lanjut," paparnya.

Dalam rapat dengan para kepala sekolah, papar Ana, Disdik Kota Cimahi telah menyampaikan imbauan ini meskipun masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.  

"Sementara ini, kami hanya bisa menyampaikan himbauan untuk menunda kegiatan-kegiatan tersebut sampai ada aturan tertulisnya," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani