Zona Merah, Kuning, Hijau PKL Bandung Bakal Dihapus, Ini Aturan Baru Penataannya
Pemkot Bandung menyusun aturan baru penataan PKL. Zona merah, kuning, dan hijau akan dihapus, diganti kategori lokasi sesuai dan tidak sesuai peruntukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota Bandung tengah menyusun aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam regulasi baru tersebut, klasifikasi zona merah, kuning, dan hijau yang selama ini digunakan akan dihapus dan diganti dengan kategori lokasi sesuai peruntukan serta tidak sesuai peruntukan.
Selama aturan turunan tersebut belum diterbitkan, aktivitas PKL di lapangan masih dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana, mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota sebagai tindak lanjut Perda Nomor 11 Tahun 2024.
Kedua regulasi tersebut akan menjadi landasan pelaksanaan penataan PKL, termasuk pengaturan lokasi berdagang.
"Keputusan wali kota, nantinya mengatur lokasi yang sesuai peruntukan dan lokasi yang tidak sesuai peruntukan bagi PKL," kata Budhi Rukmana, Kamis (5/11/2026).
Menurut Budhi, sistem pengelompokan lokasi PKL akan mengalami perubahan. Klasifikasi zona merah, kuning, dan hijau yang selama ini dikenal akan digantikan dengan kategori lokasi sesuai peruntukan dan tidak sesuai peruntukan.
Lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan berdagang nantinya ditetapkan melalui keputusan wali kota. Penentuan lokasi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penataan PKL setelah regulasi turunan Perda diterbitkan.
PKL Dilarang Bangun Lapak Permanen di Trotoar
Selain pengaturan lokasi, regulasi baru juga akan memuat sejumlah ketentuan mengenai aktivitas berdagang.
PKL dilarang mendirikan bangunan semipermanen maupun permanen di atas trotoar. Pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan selama berjualan hingga selesai beroperasi.
"Prinsipnya datang bersih, pulang bersih dan selama operasional berdagang juga harus menjaga kebersihan," ucap Budhi.
Pengaturan jam operasional turut menjadi bagian dari ketentuan yang disiapkan. Pedagang yang beraktivitas di lokasi sesuai peruntukan nantinya harus mengikuti waktu berdagang yang ditetapkan dalam regulasi baru.
Sementara itu, terkait aktivitas PKL selama aturan turunan belum diterbitkan, Budhi mengaku masih berkoordinasi dengan Satpol PP. Dia belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan yang berlaku selama proses penyusunan regulasi berlangsung.
"Terkait hal itu, kami berkomunikasi dengan Satpol PP. Sementara seperti itu, karena saya belum memiliki informasi tambahan dan tidak ingin memberikan keterangan yang keliru," ujar dia.
Budhi berharap penyusunan Perwal dan Keputusan Wali Kota dapat segera diselesaikan. Namun, hingga kini pihaknya belum memastikan waktu penerbitan kedua aturan yang akan menjadi pedoman penataan PKL di Kota Bandung.
Editor : Ahmad Sayuti

