PKL Kota Bandung Tak Dilarang Dagang, Bakal Diarahkan ke Sentra Wisata Kuliner
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak diarahkan sebagai larangan berdagang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak diarahkan sebagai larangan berdagang.
Setelah penataan, PKL tetap diberi ruang berusaha melalui konsep sentra wisata kuliner (SWK) di setiap kecamatan.
Dia menyebut, pemberdayaan PKL dapat dilakukan melalui berbagai bentuk. Salah satu gagasan yang mulai dibahas, yakni membangun SWK di setiap kecamatan sebagai ruang usaha yang lebih tertata.
“Pemberdayaan bentuknya bisa macam-macam. Yang paling penting kita tidak pernah melarang dagang. Bahkan tadi sempat keluar ide, bagaimana kalau di setiap kecamatan ada SWK atau sentra wisata kuliner,” kata Farhan, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, konsep SWK berkaitan dengan rencana inkubasi bisnis yang pernah disampaikan saat masa kampanye. Program itu, diarahkan sebagai pusat kuliner sekaligus ruang pengembangan usaha bagi pelaku ekonomi di tingkat kecamatan.
“Itu sesuai dengan apa yang kita canangkan waktu kampanye dulu, yaitu pusat kuliner atau inkubasi bisnis di setiap kecamatan. Itu kan ide, ide, idenya sedang berjalan,” ucapnya.
Farhan mengakui, program inkubasi bisnis belum berjalan secara penuh. Semula, konsep itu dirancang hadir di setiap kelurahan. Namun cakupan program dinilai terlalu besar, sehingga pelaksanaannya kini diarahkan lebih dulu pada tingkat kecamatan.
“Belum, kita sedang mencoba satu-satu dulu. Tadinya kami berharap inkubasi ini bisa berjalan di setiap kelurahan, tapi terlalu besar ternyata. Kita tarik sekarang ke setiap kecamatan,” ujarnya.
Setiap kecamatan, nantinya akan melihat potensi masing-masing sebelum menentukan bentuk pengembangan kuliner. Farhan menyebut, karakter dan keunggulan wilayah menjadi pertimbangan dalam menentukan konsep usaha yang dikembangkan.
“Di setiap kecamatan kita lihat nanti keunggulan-keunggulannya. Karena dari wisata kuliner Kota Bandung itu, pajaknya besar sekali lebih tinggi dari pajak hotel pendapatannya. Jadi kita memang akan sangat serius membahas masalah ini,” tuturnya.
Selain aspek pemberdayaan PKL, pengembangan kuliner juga akan dibedakan berdasarkan kebutuhan warga dan wisatawan. Dia menyebut, kuliner harian bagi warga Kota Bandung diarahkan tetap terjangkau. Sedangkan kuliner wisata memiliki konsep, dan perlakuan berbeda.
Konsep itu menjadi bagian dari upaya mengubah penataan PKL, agar tidak berhenti pada penertiban. Pelaku usaha tetap diarahkan menjalankan aktivitas ekonomi, namun melalui ruang dan konsep usaha yang lebih terorganisasi sesuai potensi masing-masing wilayah.
“Kuliner kita bagi dua. Kuliner harian adalah bagi kita yang tinggal di Bandung, para pekerja, makan paling mahal Rp20.000 lah. Isinya sekali makan cukup kenyang, alhamdulillah. Tapi kalau wisata mah beda lagi Rp20.000. Lain lagi treatment-nya,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
