Jakarta Banjir, ASN Boleh Cuti, Tenang Gaji Tak Dipotong

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara yang terkena bencana banjir diperbolehkan cuti.

Jakarta Banjir, ASN Boleh Cuti, Tenang Gaji Tak Dipotong

INILAH, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara yang terkena bencana banjir diperbolehkan cuti.

Ia menambahkan perihal cuti tersebut adalah cuti khusus yang tidak akan dikenakan potongan gaji.

"Ya, tidak potong gaji karena bencana atau sakit," ujar Tjahjo lewat pesan singkat, Kamis (2/1/2020).

Perihal bencana banjir yang melanda Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek), Rabu, dinilai merupakan salah satu kriteria pengajuan cuti karena alasan penting.

"Banjir Jakarta dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja periode 2014-2019 lalu itu.

Tjahjo berpesan, keputusan oleh pimpinan instansinya bisa dalam jangka waktu cuti satu hari hingga maksimal satu bulan.

"Keputusan diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansinya, apakah mau memberi izin satu hari atau maksimal satu bulan, tergantung area bencana banjirnya," ujar dia.
 


Editor : Zulfirman