Jalur Prosedur Resmi Bisa Dihitung Jari dari Ribuan Izin Bangunan di Kota Bandung
Kepatuhan masyarakat dalam mengikuti prosedur pembangunan gedung masih jauh dari harapan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepatuhan masyarakat dalam mengikuti prosedur pembangunan gedung masih jauh dari harapan.
Meski ribuan izin telah diterbitkan, hanya segelintir pemilik bangunan yang melapor sebelum memulai pekerjaan membuka celah pelanggaran tata ruang di perkotaan.
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Penataan Ruang (Ciptabintar), Kota Bandung Ruli Subhanudin menyampaikan, rendahnya kepatuhan terlihat dari minimnya laporan pembangunan meski persetujuan bangunan gedung (PBG) telah dikantongi.
“Pada tahun 2025, ada sekitar 2.000 sampai 2.600 PBG yang terbit. Tapi yang melaporkan akan memulai pembangunan itu tidak sampai lima,” kata Ruli Subhanudin, Senin (20/4/2026).
Padahal menurutnya, sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap pemilik bangunan yang telah memiliki PBG, wajib melapor sebelum memulai pembangunan. Laporan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan inspeksi secara bertahap, mulai dari tahap awal, pertengahan hingga pembangunan selesai.
“Harusnya lapor dulu sebelum membangun. Nanti tim kami turun untuk mengecek dari awal, lalu saat progres 50 persen sampai 100 persen,” ucapnya.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Banyak pemilik bangunan yang langsung memulai pembangunan tanpa melapor, bahkan ada yang membangun lebih dulu sebelum mengurus izin.
“Banyak yang main bangun saja walaupun sudah ada PBG. Bahkan ada juga yang membangun dulu, baru kemudian mengajukan PBG,” ujar dia.
Kondisi tersebut, dinilai menyulitkan pengawasan pemerintah terhadap kesesuaian pembangunan dengan aturan yang berlaku. Jika terus dibiarkan, pelanggaran berpotensi semakin meluas dan berdampak pada penataan kota.
Ruli menegaskan, penataan kawasan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Perlu adanya kesadaran, dan keterlibatan aktif dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Dalam menata kawasan skala kota, tidak cukup hanya pemerintah. Harus ada kolaborasi positif antara masyarakat dan pemerintah kota,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana
