Komisi III Tuding Mengurus PBG Masih Ruwet.

Ruwetnya mengurus PBG karena harus ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya.

Komisi III Tuding Mengurus PBG Masih Ruwet.

INILAHKORAN, Cirebon - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai, sampai sekarang mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi pengganti IMB masih ribet. 

Ruwetnya mengurus PBG karena harus ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya.

Ironisnya, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terkait tersebut, dinilai mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait.  Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga : Gempa Guguran di Gunung Karangetang Menurun

Yoga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas teknis. Hal itu berkaitan dengan PBG, terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB. Hasilnya, komisi III  menemukan beberapa hal yang harus diluruskan.

"Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan," ungkapnya.

Untuk itulah, dengan kondisi seperti ini dikhawatirkan menghambat para investor yang akan berinvestasi. Salah satu contohnya adalah, syarat yang diminta dari DLH Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB. Dia mencontohkan,  PP 5 dan 6 menyebutkan, investor yang modalnya kurang dari Rp 5 miliar ada surat SPPL yang dikeluarkan oleh OSS.

Baca Juga : Bawaslu Karawang Ingatkan Pemkab Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

"Tapi kenyataannya SPPLnya diminta lagi dari versi dinas. Ironisnya, ketika si pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH, ternyata ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi lagi tanpa dasar hukum apapun," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti