Bawaslu Karawang Ingatkan Pemkab Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu mengingatkan dan menjaga agar Pemkab Karawang sama-sama menjaga netralitas ASN dan tidak teribat politik praktis saat tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu Karawang Ingatkan Pemkab Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

INILAHKORAN, Karawang - Bawaslu Karawang meminta agar Pemkab menjaga netralitas ASN saat perhelatan Pemilu 2024 mendatang. 

Bawaslu mengingatkan dan menjaga agar Pemkab Karawang sama-sama menjaga netralitas ASN dan tidak teribat politik praktis saat tahapan Pemilu 2024.

"Tentu saja kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Karawang dalam melakukan pengawasan mengenai netralitas ASN pada pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Selasa 3 Oktober 2023. 

Baca Juga : Program Makmur, Petani Karawang Makin Makmur di Tengah Musim Kemarau

Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu Karawang akan berkoordinasi secara aktif dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.

Netralitas ASN tersebut termasuk juga agar dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu seperti halnya yang diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalam SKB itu berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu. 

Baca Juga : Peringati Maulid Nabi, SDG Ajak Warga Gotong Royong Mengecat Musala di Karawang

SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti