Komisi III Tuding Mengurus PBG Masih Ruwet.

Ruwetnya mengurus PBG karena harus ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya.

Komisi III Tuding Mengurus PBG Masih Ruwet.

Dengan kondisi seperti itu, Yoga menilai semua syarat teknis dari DLH untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas. Hal itu akunya, diperkuat oleh bagian hukum yang menyebutkan kondisi tersebut tidak dibenarkan. Untuk itu, hal tersebut  bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama dinas-dinas teknis lainnya.

"Ini supaya ketika perizinan teknis yang ditempuh mudah, para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG. Harusnya PGB ini bisa kita genjot, karena bisa menjadi PAD. Kalau perizinan dipersulit, investor juga akan berfikir ulang," paparnya.

Dia menambahkan, anehnya saat ini ketika mengurus PGB tidak seperti yang digembar-gemborkan 7 sampai 14 hari selesai. Kendalanya,  harus ada izin teknis yang harus dilengkapi pemohon. Walaupun sudah lengkap, tapi ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dari dinas teknis.

"Persoalan ini menjadi catatan Komisi III terkait PBG. Nanti akan kita sinkronkan lagi dengan Bagian Hukum dan akan kami sampaikan juga ke Bupati.  Bupati kan gembar-gembornga mengurus PGB itu mudah. Lah pada kenyataannya masih ruwet," tukasnya. (maman suharman)  

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti