Jam Kerja ASN Pemkot Bandung Selama Ramadan Tetap Optimal Tanpa Ganggu Layanan

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Kebijakan resmi diberlakukan melalui surat edaran.

Jam Kerja ASN Pemkot Bandung Selama Ramadan Tetap Optimal Tanpa Ganggu Layanan
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Kebijakan resmi diberlakukan melalui surat edaran./istimewa

INILAHKORAN.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin memastikan, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Kebijakan resmi diberlakukan melalui surat edaran.

Menurut ia, penyesuaian jam kerja ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung selama Ramadan dilakukan untuk memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah ada surat edaran yang ditandatangani pak sekda, terkait jam kerja selama bulan Ramadan yang diproses oleh bagian organisasi,” kata Evi Hendarin pada Kamis 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB. Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Khusus hari Jumat, waktu istirahat dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB dan jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB.

“Untuk yang lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis dari jam 08.00 sampai jam 15.00 dengan istirahat dari jam 12.00 sampai 12.30. Khusus hari Jumat, istirahatnya dari jam 11.00 sampai 12.30 dan jam kerja sampai 15.30,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja. Jadwal masuk tetap pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja juga berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan penyesuaian waktu istirahat sesuai ketentuan Ramadan.

Pemkot Bandung juga, memastikan layanan publik strategis seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap berjalan optimal. Pengaturan jam kerja di unit tersebut, ditambahkan Evi akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.

“Untuk rumah sakit dan pelayanan kesehatan, menyesuaikan dengan jam pelayanan. Yang pasti, kewajiban jam kerja ASN tetap harus memenuhi 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran ibadah Ramadan bagi ASN sekaligus menjaga standar pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung," ujar dia.***


Editor : JakaPermana