Jokowi: PPKM Darurat Diterapkan 3 Hingga 20 Juli Khusus di Jawa-Bali

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Jokowi: PPKM Darurat Diterapkan 3 Hingga 20 Juli Khusus di Jawa-Bali
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7).

Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga : Resmi, PPKM Darurat Jawa Bali Diumumkan Jokowi

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya.

Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.

"Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tutur Presiden Jokowi.

Baca Juga : Diduga Paus Sperma, Begini Penampakannya


Editor : Bsafaat