Kabag Hukum Sampaikan Upade Soal Pasar Induk Tekum, Bisa Dongkrak PAD Kota Bogor 

Pengelolaan pasar sesuai putusan perdata, sepenuhnya dipegang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini leading sektornya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. 

Kabag Hukum Sampaikan Upade Soal Pasar Induk Tekum, Bisa Dongkrak PAD Kota Bogor 
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta

INILAHKORAN,   Bogor - Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat suara perihal update terbaru soal Pasar Induk Teknik Umum (Tekum) Kemang Kota Bogor.

pengelolaan pasar sesuai putusan perdata, sepenuhnya dipegang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini leading sektornya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. 

"Berdasarkan putusan perdata, pengelola sudah diserahkan kepada Pemkot Bogor, dal hal ini Pemuda PPJ Kota Bogor. Ini momentum terbaik untuk kami serahkan ke pengadilan agar segera melakukan eksekusi. Masalah-masalah yang lain ini harus kami rapihkan kedepannya," ungkap Alma kepada wartawan pada Selasa 27 Juni 2023vsiang.

Alma melanjutkan, karena namanya mendapatkan pendapatan dari pihak PT. Galvindo Ampuh, mereka tentunya merasa terusik. Tetapi hasil dari eksekusi semua akan terpetakan melalui proses retribusi dan pajak untuk peningkatan PAD Kota Bogor. 

"Nah, ini Momentum terbaik hari ini yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Semua diserahkan kepada Pemkot Bogor dalam hal pengelolaan, nanti leading sektornya Perumda PPJ," terangnya.

Alma memaparkan, tanah dan bangunan itu proses masih milik PT Galvindo Ampuh, karena Hak Guna Bangunan (HGB) nya masih milik mereka. Pemkot Bogor hanya pengelolaan saja.

"Tapi implikasi dari pelaksanaan eksekusi ini, terhadap lokasi yang kami ambil retribusinya, itu terhadap bangunan juga ada. Jadi yang nanti akan dirapihkan. Wah, untuk Teknik Umum (Tekum) Kemang ini luar biasa. pendapatan untuk Kota Bogor, estimasi setiap bulan dari pengelola bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta perbulannya. Berarti dikalikan selama ini lumayan kan jumlahnya," jelasnya.

Alma menerangkan, bagian hukum mensupport penyelenggaraan tersebut dan ini langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah berkolaborasi dan ia harap tidak ada persoalan lain yang terjadi seperti di Pasar TU Kemang. 

"Jangan sampai pembiaran terhadap aset-aset atau hal pengelolaan, itu harus di optimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Setelah PAD meningkat haus dipikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar harus diupayakan masyarakat sekitar dan tentunya Kota Bogor. 

"Setelah PAD meningka kesejahteraan masyarakat sekitar harus ada CSR ke sekitar harus ada, selama ini pendapatan nya tersedotnya keluar kan. Jadi setelah dibawah pemerintah harus diperbaiki sarana dan prasarana nya Langkah hukum yang ingin kami lakukan, melihat HGB tersebut ini Ada permasalahan yang substansi dalam proses pengelolaan aset, untuk tahun 2022 ini pengelolaannya dan sementara bangunan HGB masih PT Galvindo. Setelah tahun 2025 tidak ada yang boleh lagi ada pengelolaan di Tekum," tuturnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti