Kawannya Mabuk Miras Oplosan di Sawah Malah Dipukul, Yah Meninggal Deh...

Mukhibi Habibillah, pelajar SMK berusia 16 tahun, harus meregang nyawa. Dia meninggal usai pesta miras oplosan di sawah di Kabupaten Serang, Banten.

Kawannya Mabuk Miras Oplosan di Sawah Malah Dipukul, Yah Meninggal Deh...
Petugas mengevakuasi jasad Mukhibi Habibillah setelah meninggal dunia usai pesta miras oplosan di Kabupaten Serang. Kasusnya kini ditangani Polres Serang. (Antara)

INILAHKORAN, Serang – Mukhibi Habibillah, pelajar SMK berusia 16 tahun, harus meregang nyawa. Dia meninggal usai pesta miras oplosan di sawah di Kabupaten Serang, Banten.

Mukhibi Habibillah tak sendirian saat pesta miras oplosan itu. Dia melakukan bersama sekelompok remaja lainnya di Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, di Serang, mengatakan, peristiwa maut ini bermula dari pesta miras oplosan di area persawahan pada Jumat (1/8) malam.

Akibat peristiwa ini, dua rekannya yang masih duduk di bangku SMP berinisial RI (13) dan RM (13), kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Serang.

“Dari hasil penyidikan, korban bersama kedua tersangka yang kini diamankan, menggelar pesta miras jenis arak yang dicampur dengan minuman berenergi dan obat batuk kemasan,” ungkapnya.

Menurutnya, akibat menenggak miras oplosan tersebut, korban mabuk berat hingga tak sadarkan diri. 

Kedua rekannya kemudian membawa korban ke pinggir sungai irigasi. Karena kesal korban tidak kunjung siuman, keduanya sempat memukuli korban dengan tujuan agar sadar.

Lantaran korban tetap tidak bergerak, RI dan RM meninggalkannya dalam kondisi tergeletak di pinggir sungai. Saat mereka kembali untuk mengecek pada Sabtu dini hari, korban sudah tidak ada di lokasi.

Jasad korban berhasil ditemukan pada Sabtu (2/8) sore dalam kondisi mengambang di aliran sungai irigasi di Kecamatan Carenang.

“Tim identifikasi menemukan adanya luka lebam akibat pukulan di tubuh korban,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan atas penemuan jasad korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Tanara pada Minggu (3/8) dini hari.

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)


Editor : Zulfirman