Putusan Hakim dalam Kasus Tom Lembong Lemah, Mana Mens Rea?
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong dinilai lemah. Mana pembuktian mens rea-nya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong dinilai lemah. Mana pembuktian mens rea-nya?
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai pertimbangan kerugian negara terkait kasus Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong seharusnya lebih perinci dan berbasis hitungan aktual.
“Dalam penetapan kerugian yang ada, yang muncul justru sebatas kutipan teori dan doktrin,” ujar Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 21 Juli 2025.
Dia menuturkan rujukan pertimbangan kerugian negara terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2014 yang menyatakan keuangan badan usaha milik negara (BUMN), termasuk keuangan negara memang sah. Tapi, tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menjerat seseorang secara pidana.
Selain itu, dalam putusan, Tom Lembong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, menurut Hardjuno, terdapat kekosongan argumentasi mendalam soal pembuktian mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Padahal, dalam hukum pidana modern, seseorang dihukum karena dua unsur terpenuhi, yakni actus reus (perbuatan jahat) dan mens rea (niat jahat).
“Kalau mens rea tidak dibuktikan, dasar menjatuhkan pidananya jadi lemah,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (*)
Editor : Zulfirman

