Istri Anak Buah Bobby Nasution Diperiksa KPK, Ada Apa Ya?

Penyidik KPK memanggil Isabella Pencawan untuk dimintai keterangan. Siapakah dia?

Istri Anak Buah Bobby Nasution Diperiksa KPK, Ada Apa Ya?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan pemanggilan Isabella Pencawan, istri Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga anak buah Gubernur Bobby Nasution. (Antara)

INILAHKORAN, Jakarta – Penyidik KPK memanggil Isabella Pencawan untuk dimintai keterangan. Siapakah dia?

Isabella Pencawan adalah istri salah satu tersangka, Topan Ginting. Topan Ginting adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara yang kerap disebut sebagai orang dekat Gubernur Bobby Nasution.

Pemanggilan Isabella Pencawan dilakukan KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Salah satu tersangkanya adalah Topan Ginting, pejabat yang sering diorbitkan Gubernur Bobby Nasution.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Pemeriksaan atas nama ISA sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tentang pemanggilan istri anak buah Bobby Nasution itu di Jakarta, Senin 21 Juli 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap istri Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan catatan KPK, Isabella Pencawan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin siang pukul 11.05 WIB.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (*)


Editor : Zulfirman