Keluarkan SE, Pemkab Bandung Barat Minta 159 Objek Wisata Persiapkan Libur Nataru 2025-2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4961 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. 

Keluarkan SE, Pemkab Bandung Barat Minta 159 Objek Wisata Persiapkan Libur Nataru 2025-2026
Pemkab Bandung Barat meminta semua pelaku objek wisata mempersiapkan semua sarana dan prasarana saat libur Nataru. Agus Satia Negara/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4961 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2025-2026. 

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan dan bencana selama periode libur panjang Nataru.
 
Kepala Bidang Pariwisata Disparbud KBB David Oot mengatakan, momentum libur Nataru selalu diiringi peningkatan pergerakan manusia dan aktivitas ekonomi. 

Namun, potensi ancaman juga meningkat, mulai dari bencana alam, cuaca ekstrem, hingga kelalaian pengelola maupun pengunjung.
 
“Karena itu, aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan harus menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun wisatawan,” ujar David saat dihubungi Rabu 17 Desember 2025. 

David menjelaskan, SE yang ditandatangani Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail menegaskan serangkaian ketentuan wajib bagi pengusaha dan pengelola destinasi wisata.
 
"Di antaranya adalah penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kalibrasi, uji petik keamanan, dan perawatan rutin terhadap seluruh fasilitas dan wahana, khususnya yang berisiko tinggi," jelasnya.

Tak cuma itu, lanjut David, pengelola juga wajib melakukan mitigasi bencana, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan menghitung daya dukung serta daya tampung destinasi agar kenyamanan wisatawan terjaga dan kerusakan lingkungan dihindari.
 
“Moda transportasi wisata juga harus memenuhi standar kelaikan dari instansi berwenang,” ujarnya.

Selain itu, SE tersebut juga menekankan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) Nomor 9042 Tahun 2021 pada seluruh destinasi, akomodasi, restoran, dan penyelenggara kegiatan wisata. 

"Asosiasi pariwisata juga diminta mengatur dan mengawasi lokasi yang berpotensi dipadati," ucapnya.
 
Untuk memastikan kepatuhan, Disparbud KBB bakal membentuk tim pengawasan yang melakukan monitoring dan evaluasi mulai H-7 hingga H+3 libur Natal-Tahun Baru. Berdasarkan data Disparbud, saat ini KBB memiliki 159 Daya Tarik Wisata (DTW) yang terdiri dari 91 wisata alam, 19 wisata budaya, dan 49 wisata buatan – ditambah 285 restoran dan 306 fasilitas akomodasi.
 
Pihaknya juga mengingatkan wisatawan untuk selalu memperhatikan informasi cuaca dari BMKG, mengikuti arahan BPBD, memilih destinasi aman, dan menghindari kegiatan berisiko tinggi saat cuaca ekstrem. 

“Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap libur ini berjalan aman dan menyenangkan, sekaligus mendukung pariwisata yang tangguh dan berkelanjutan,” pungkasnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti