Kendati Tren NIM Menurun, OJK Nilai Profitabilitas Bank Terjaga
OJK menilai, tingkat profitabilitas perbankan masih tergolong terjaga meskipun margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) dalam tren yang menurun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, tingkat profitabilitas perbankan masih tergolong terjaga meskipun margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) dalam tren yang menurun.
Berdasarkan catatan OJK, NIM pada Agustus 2026 sebesar 4,31 persen, lebih rendah dibandingkan dengan NIM pada Agustus 2025 yang mencapai 4,59 persen.
“Penurunan NIM menandakan upaya bank untuk menekan peningkatan suku bunga kredit, sehingga biaya kredit dijaga tidak terlalu tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).
Secara umum, OJK memandang kinerja NIM saat ini masih sesuai dengan situasi dan kondisi ekonomi.
Dian menjelaskan kinerja NIM perbankan bergantung pada berbagai faktor, di antaranya suku bunga acuan, efisiensi biaya dana (cost of fund), struktur kredit, permintaan kredit atau pembiayaan, serta profil risiko bank dan nasabah.
Selanjutnya, OJK memproyeksikan bahwa ke depan NIM perbankan masih akan berada dalam level yang stabil dan moderat dalam hal transmisi suku bunga berjalan efektif dan pertumbuhan kredit meningkat.
Dian memastikan, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka memantau kinerja sektor perbankan dan memastikan terjaganya stabilitas sektor keuangan nasional.
Terkait dengan suku bunga, sampai dengan periode Agustus 2026, Dian mencatat bahwa suku bunga melanjutkan peningkatan sejalan dengan peningkatan BI-Rate.
Suku bunga tertimbang atau DPK rupiah meningkat 7 basis poin (bps) secara bulanan (month to month/mtm), terutama didorong oleh kenaikan suku bunga deposito yang mencapai 10 bps (mtm).
Kemudian, suku bunga tertimbang kredit rupiah melanjutkan peningkatan dari bulan sebelumnya dengan kenaikan sebesar 3 bps (mtm).
Dian kembali mengingatkan bahwa suku bunga pada masing-masing bank akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana.
“Kami memahami bahwa dinamika global saat ini, termasuk tren suku bunga acuan yang cenderung meningkat, menciptakan tantangan bagi industri perbankan,” ujarnya.
Secara prinsip, Dian menegaskan OJK mendukung mekanisme pasar dalam menentukan suku bunga, namun dengan tetap memperhatikan transparansi tingkat suku bunga dan stabilitas sektor keuangan dan perilaku kompetitif yang sehat di antara pelaku perbankan.
Dian juga mengingatkan, persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan biaya dana perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas.
“OJK juga akan terus melakukan pengawasan terhadap suku bunga bank melalui pemantauan informasi suku bunga yang dipublikasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat,” kata Dian.
Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan arah pengumuman SBDK yang lebih detail kepada masyarakat, format yang terstandardisasi, dan angka yang lebih tervalidasi oleh pengawas OJK.
Selain itu, OJK juga senantiasa mengimbau bank agar dapat melakukan pengelolaan dana secara lebih prudent, secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya dengan memperhatikan kondisi likuiditas, struktur pendanaan, biaya dana, dan keberlanjutan fungsi intermediasi agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat.
Editor : Doni Ramdhani

