Ketua Fraksi Gerinda Meminta Pemkab Bogor Mengkaji Permintaan KLH

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi meminta Pemkab Bogor mengkaji dahulu atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), agar Pemkab Bogor mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan yang berada di Kawasan Puncak.

Ketua Fraksi Gerinda Meminta Pemkab Bogor Mengkaji Permintaan KLH
Heri Aristandi yang juga warga Puncak (Cisarua) itu mengakui, ada perubahan peta bencana, jika dahulu bencana banjir ada di hilir, sekarang terjadi di hulu. (dok)

INILAHKORAN, Bogor - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi meminta Pemkab Bogor mengkaji dahulu atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), agar Pemkab Bogor mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan yang berada di Kawasan Puncak.

"Pemkab Bogor harus mengkaji dahulu permintaan KLH tersebut, jangan asal melaksanakan," pinta Heri Aristandi kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.

Heri Aristandi yang juga warga Puncak (Cisarua) itu mengakui, ada perubahan peta bencana, jika dahulu bencana banjir ada di hilir, sekarang terjadi di hulu.

"Oleh karena itu, Pemkab Bogor harus mengkaji penyebab bencana banjir di Kawasan Hulu Sungai Ciliwung. Saya percaya, Bupati Bogor Rudy Susmanto memiliki solusi (atas permasalahan ekosistem di Kawasan Puncak)," tuturnya.

Ia pun mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk bisa mengikuti ritme Bupati Bogor.

"Jangan sampai Bupati Rudy Susmanto 'berlari' dalam membenahi Kawasan Puncak, SKPD teknis terkait malah 'jalan'. Mereka harus bisa mengimbangi kinerja kepala daerahnya," ungkap Anen, panggilan akrabnya.

Sebelumnya, Sekretaris Utama KLH Rosa  Vivien Ratnawati meminta Pemkab Bogor mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan dalam kurun waktu 30 hari kalender dari surat resmi.

8 perusahaan tersebut ialah, PT JSI Resort, PT PFI, PT JLJ, PT EMPI, PT KPW, PT PIN, PT BNPI dan PT PA.

"Jadi di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I Wilayah 2, mereka (8 perusahaan) memiliki kajian atau ijin Amdal kecil-kecil yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor, yang seharusnya tidak boleh seperti itu," pinta Rosa Vivien Ratnawati.

Mantan Dirjen Pengolahan Limbah B3 itu menyebutkan ada 8 perusahaan plus 13 perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah 2.

"Total ada 21 perusahaan yang dikenai sanksi (karena melanggar aturan, tidak memiliki izin lingkungan atau pembangunanya berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar)," sebutnya.


Editor : Doni Ramdhani