KontraS Kecam Keras Penyerbuan di Desa Wadas, Diduga Polisi Bertindak Kriminalisasi
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras penyerbuan aparat Kepolisian dan kriminalisasi terhadap warga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras penyerbuan aparat Kepolisian dan kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang terjadi hari ini di Desa Wadas. Aparat yang menyisir Desa Wadas itu dinilai sebagai langkah intimidatif dan eksesif Kepolisian.
"Penangkapan terhadap sejumlah warga tanpa alasan, ini menunjukan watak aparat yang represif dan sewenang-wenang, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan pembangunan atau investasi," kecam Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS dalam siaran persnya, Rabu 9 Februari 2022.
Lanjut Fatia, berdasarkan informasi, sejak senin 7 Februari 2022, ratusan aparat Kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, berlokasi dekat dengan pintu masuk ke Desa Wadas. Pendirian tenda tersebut berbarengan dengan terputusnya aliran listrik yang hanya terfokus di Desa Wadas.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Diserbu Netizen Buntut Polemik Bendungan di Wadas
"Kedatangan ratusan aparat Kepolisian tersebut untuk melakukan pengamanan pengukuran proyek Bendungan Bener. Kami juga mendapati informasi adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh warga Desa Wadas," terang Fatia.
Menurut Fatia, upaya yang dilakukan pihak kepolisian jelas-jelas menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan. Langkah penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror dan pengejaran terhadap masyarakat menggambarkan peliknya permasalahan pelanggaran HAM di Desa Wadas.
"Padahal konflik agraria semacam ini seharusnya didekati lewat mekanisme hukum dan sipil yang berlaku. Pendekatan keamanan berbasis kekerasan hanya akan menimbulkan rasa traumatik bagi masyarakat," tegas Fatia.
Baca Juga: Cek Kondisi Bangunan Sekolah, Ganjar Pranowo Geram Saat Tahu Pakai Tembok Palsu
Setidaknya KontraS mencatat terdapat beberapa poin pelanggaran antara lain sebagai berikut:
1. Tindakan kekerasan, intimidasi, mengancam dan menakut-nakuti serta melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan pengukuran oleh BPN. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM
2. Pengerahan anggota Kepolisian dengan jumlah yang sangat besar tidak sesuai dengan proporsionalitas, nesesitas, preventif dan masuk akal (reasonable) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009
3. Upaya mengukur tanah juga semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dengan masyarakat yang harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat.***
Editor : inilahkoran

