Korban Ria Beauty Diminta Segera Lapor, Polisi Selidiki Dugaan Praktik Ilegal Salon
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal salon Ria Beauty untuk segera melapor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal salon Ria Beauty untuk segera melapor.
Posko pengaduan telah dibuka untuk menampung laporan dari para korban yang ingin mencari keadilan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chairra Sukma, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban meskipun keluhan mengenai salon tersebut ramai di media sosial.
"Kami membuka peluang bagi mereka yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi," ujar Syarifah.
Posko pengaduan tersebut berlokasi di Polda Metro Jaya dan melayani masyarakat yang membawa dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran, KTP, foto-foto, atau dokumen lain yang relevan.
"Kami akan mendata semua laporan yang masuk, jadi kami mengimbau korban untuk membawa administrasi yang lengkap," tambah Syarifah.
Polda Metro Jaya juga memantau aktivitas akun Instagram Ria Beauty yang menjadi pusat perhatian publik. Sejumlah komentar menunjukkan adanya keluhan, tetapi polisi belum dapat memastikan apakah komentar-komentar tersebut berasal dari korban asli atau hanya upaya mencari perhatian.
"Kami melihat banyak komentar, tapi belum bisa memastikan apakah mereka benar korban atau hanya sekadar ikut berbicara," jelas Syarifah.
Dengan posko ini, kepolisian berharap dapat membantu korban memperoleh keadilan sekaligus mengungkap lebih jauh praktik ilegal yang dilakukan oleh Ria Beauty. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memeriksa legalitas salon yang digunakan.
Editor : Firda Rachmawati
