Korut Tuduh Korsel Rekayasa Insiden Ledakan Ranjau di Perbatasan

Korea Utara menuding Korea Selatan merekayasa ledakan ranjau di zona demiliterisasi. Pyongyang mengirim surat ke DK PBB dan memperingatkan hak bela diri.

Korut Tuduh Korsel Rekayasa Insiden Ledakan Ranjau di Perbatasan
Korea Utara menuding Korea Selatan merekayasa ledakan ranjau di zona demiliterisasi. Pyongyang mengirim surat ke DK PBB dan memperingatkan hak bela diri.

INILAHKORAN.ID– Korea Utara menuding Korea Selatan merekayasa insiden ledakan ranjau di zona demiliterisasi (DMZ) pada September 2026. Pyongyang menyampaikan tuduhan tersebut melalui surat kepada Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), sekaligus memperingatkan akan menggunakan hak membela diri jika wilayah atau personelnya terancam.

Kantor berita resmi Korea Utara, Korean Central News Agency (KCNA), melaporkan bahwa perwakilan tetap Korea Utara untuk PBB mengirimkan surat tersebut pada Minggu (25/10/2026). Isi surat itu kemudian diberitakan KCNA pada Senin (26/10/2026).

Dalam suratnya, Pyongyang menyebut tuduhan Seoul terkait ledakan ranjau sebagai provokasi yang bertujuan menggambarkan pembangunan pertahanan perbatasan Korea Utara sebagai tindakan invasi militer.

Korea Utara juga menuduh Korea Selatan menggunakan insiden tersebut untuk menghindari tanggung jawab atas meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea. Namun, tuduhan bahwa insiden itu direkayasa merupakan klaim Pyongyang yang dibantah oleh temuan penyelidikan pihak Korea Selatan dan Komando PBB.

Korut Peringatkan Hak Bela Diri Berdasarkan Piagam PBB

Dalam surat tersebut, Korea Utara menyatakan pembangunan pagar pembatas dan penguatan perbatasan selatannya merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan negara.

Pyongyang menilai kegiatan tersebut sah berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional. Negara itu juga menuduh militer Korea Selatan melakukan provokasi dengan melepaskan tembakan peringatan terhadap personel Korea Utara yang terlibat dalam pekerjaan penguatan perbatasan.

Korea Utara memperingatkan bahwa tindakan memasuki wilayahnya atau melakukan provokasi langsung yang mengancam keselamatan personelnya dapat memicu penggunaan hak membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.

"Jika Republik Korea menginvasi wilayah negara kami bahkan satu milimeter saja, atau melakukan provokasi langsung yang menyakiti keselamatan dan jiwa personel kami, Republik Rakyat Demokratik Korea secara sah memiliki hak membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB," demikian isi surat tersebut sebagaimana dilaporkan KCNA.

Peringatan itu menambah ketegangan di perbatasan kedua Korea, terutama di tengah aktivitas pembangunan pagar, jalan taktis, dan penguatan pertahanan yang dilakukan Korea Utara di sekitar garis demarkasi militer.

Tiga Tentara Korsel Terluka akibat Ledakan Ranjau

Insiden yang menjadi sumber perselisihan tersebut terjadi pada 21 September 2026 di zona demiliterisasi yang memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan. Tiga personel militer Korea Selatan dilaporkan terluka akibat ledakan ranjau.

Pemerintah Korea Selatan menuding ranjau yang ditanam pasukan Korea Utara di sebelah selatan Garis Demarkasi Militer (MDL) sebagai penyebab ledakan tersebut.

Menurut laporan Yonhap News Agency, penyelidikan bersama militer Korea Selatan dan Komando PBB menemukan ranjau antipersonel Korea Utara di sisi selatan garis demarkasi. Komando PBB menyatakan penanaman ranjau tersebut melanggar perjanjian gencatan senjata Perang Korea.

Korea Utara membantah bertanggung jawab atas insiden itu dan menolak tuduhan Seoul. Pyongyang justru menyebut laporan Korea Selatan sebagai rekayasa yang bertujuan menghambat pembangunan pertahanan di wilayah perbatasannya.

Dengan demikian, kedua pihak menyampaikan versi yang bertentangan mengenai penyebab ledakan dan tanggung jawab atas insiden tersebut.

Korea Selatan Sebelumnya Mengirim Surat ke DK PBB

Sebelum surat dari Korea Utara disampaikan, Korea Selatan telah lebih dahulu mengirimkan surat kepada Presiden DK PBB pada pekan sebelumnya.

Dalam surat tersebut, Seoul menyampaikan hasil penyelidikan mengenai ledakan ranjau pada 21 September dan mendesak Pyongyang meminta maaf serta mengambil langkah bertanggung jawab atas insiden yang dinilai melanggar perjanjian gencatan senjata.

Korea Selatan juga meminta dialog untuk memulihkan kepercayaan dan mencegah peningkatan ketegangan di perbatasan.

Pertukaran surat antara kedua negara menunjukkan bahwa insiden ranjau tersebut telah berkembang menjadi perselisihan diplomatik di forum internasional, di tengah memburuknya hubungan kedua Korea.

Kim Yo-jong Sebelumnya Kecam Tindakan Korsel

Adik pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Yo-jong, sebelumnya juga membantah tuduhan Korea Selatan terkait ledakan ranjau tersebut.

Kim Yo-jong menyebut tindakan militer Korea Selatan sebagai provokasi dan memperingatkan kemungkinan pembalasan apabila personel Korea Utara yang sedang membangun pagar pembatas di perbatasan ditembaki.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Pyongyang yang mempertahankan pembangunan pertahanan perbatasan sebagai langkah untuk melindungi wilayahnya.

Di sisi lain, Korea Selatan menyatakan tembakan peringatan dilakukan untuk meminta personel Korea Utara kembali ke wilayah utara ketika melintasi garis demarkasi militer.

Ketegangan yang berlanjut di kawasan DMZ menjadi perhatian karena insiden bersenjata atau kesalahan perhitungan di wilayah tersebut berpotensi memperburuk hubungan kedua negara.

Kedua Korea hingga kini masih berada dalam situasi gencatan senjata sejak Perang Korea 1950–1953 berakhir tanpa perjanjian damai permanen.***


Editor : JakaPermana