KPK Kembali Menahan Rachmat Yasin, Ini Kasusnya

Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).  RY ditetapkan tersangka dengan kasus lama yakni dugaan korupsi Pemotongan Uang dan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor.

KPK Kembali Menahan Rachmat Yasin, Ini Kasusnya
istimewa

INILAH, Jakarta- Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).  RY ditetapkan tersangka dengan kasus lama yakni dugaan korupsi Pemotongan Uang dan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor.

"Hari ini (13 Agustus 2020) kami menahan tersangka RY  Bupati Bogor periode 2008-2014," tutur Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Menurut Lili KPK menahan RY selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur.

"Penetapan tersangka Rachmat merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK berhasil menemukan sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima Bupati Bogor saat itu, Dengan begitu, guna memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan telah menemukan bukti yang cukup.

"KPK membuka Penyidikan baru, dan menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," kata Lili.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8.93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014;

Racmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupaTanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : JakaPermana