KPU KBB Umumkan Pendaftaran Parpol Pemilu Serentak 2024 via Aplikasi Sipol

KPU KBB mengawali alur tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan pengumuman pendaftaran parpol yang harus memiliki akun Aplikasi Sipol.

KPU KBB Umumkan Pendaftaran Parpol Pemilu Serentak 2024 via Aplikasi Sipol
Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, puluhan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 mulai mendatangai kantor KPU KBB. Berbeda dengan Pemilu 2019 silam, pendaftaran parpol dilakukan melalui Aplikasi Sipol atau sistem informasi partai politik.

INILAHKORAN, Ngamprah - KPU KBB mengawali alur tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan pengumuman pendaftaran parpol yang harus memiliki akun Aplikasi Sipol.

Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, puluhan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 mulai mendatangai kantor KPU KBB. Berbeda dengan Pemilu 2019 silam, pendaftaran parpol dilakukan melalui Aplikasi Sipol atau sistem informasi partai politik.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan di tingkat parpol masing-masing. Kalau sekarang untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 itu terpusat dan dibantu dengan Aplikasi Sipol," katanya saat ditemui di Kantor KPU KBB.

Baca Juga: Rangkul Komunitas Gamers, IndiHome Janji Gelar Turnamen Game Online Tiap Bulan

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari KPU RI sudah ada 39 parpol di tingkat nasional yang mendaftarkan diri melalui akun Aplikasi Sipol. Hal itu lantaran ada sejumlah parpol baru, seperti di Aceh ada delapan parpol lokal.

Kendati begitu, menurutnya di KBB sendiri tidak semua parpol yang ada di pusat itu ada di KBB.

"Makanya, hari ini kami mengundang Kesbangpol dan Bawaslu barangkali ada informasi. Sebab, biasanya parpol itu ada yang ke Kesbang dan Bawaslu juga. Kita ingin tahu apakah ada yang baru," tuturnya.

Baca Juga: Tahap Pendaftaran Parpol Pemilu Serentak 2024 Dimulai, Ketua KPU KBB: Kita Kawal Bersama

Ia memastikan, hanya ada sekitar 4-5 parpol yang baru yang memang sudah mengambil akun Aplikasi Sipol antara lain Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kedaulatan. dan PKP.

"Selain itu, kami juga sedang mencari tahu sejauhmana partai yang sudah mendaftar melalui akun Aplikasi Sipol di KBB, karena jangan sampai informasi ini tidak disampaikan," ujarnya.

Kendati yang mendaftarkan dari pusat. Artinya, kalau pusat sudah mendaftarkan Aplikasi Sipol kemungkinan besar KPU pusat sudah melakukan koordinasi sampai tingkat bawah.

Baca Juga: Keren! Arsy Hermansyah Juara Lomba Nyanyi di Amerika, Raih 6 Medali Emas dan 2 Medali Perak

"Tapi, kami tetap bersinergis supaya parpol yang ada, akan proses bisa berjalan lancar. Insyaallah kita juga akan lakukan roadshow atau mengundang mereka yang belum diundang," terangnya.

Disinggung kendala dalam penggunaan aplikasi Sipol, ia mengakui tentunya ada masalah, terlebih dalam masalah jaringan lantaran Aplikasi Sipol tersebut harus mengcover puluhan parpol dengan anggota yang mencapai ratusan ribu, bahkan jutaan.

"Itu yang kami khawatirkan terjadi crowded dalam prosesnya. Dalam aplikasi ini semua data yang diinput melalui Sipol dilakukan langsung oleh parpolnya masing-masing. Kami hanya memberikan petunjuk atau saran saja," bebernya.

Baca Juga: Mobil 1500 cc dan Motor 250 cc siap-siap dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Ia juga berharap, partai politik yang baru bisa cepat memahami dan lengkap dalam menggunakan Aplikasi Sipol, karena meski pendaftaran dilakukan di pusat.

"Tapi apabila persyaratan di KPU RI tidak lengkap, maka akan dikembalikan. Ini yang juga kami khawatirkan, makanya kami dari bawah juga sampaikan agar tidak terjadi hal demikian," pungkasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran