INILAHKORAN, Soreang - Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) belum dapat memberlakukan aturan pelarangan penggunaan baban bakar minyak (BBM) solar dan pertalite bersubsidi untuk kendaraan roda empat dengan cubical centimeter (cc) 1500 dan 250 cc sepeda motor. Belum disahkannya revisi peraturan presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, menjadi alasannya.
"Yang penting Perpresnya dulu selesai. Kalau belum selesai kita tidak bisa bergerak," kata Komite BPH Migas Soleh Abdurahman, di Soreang Kabupaten Bandung belum lama ini.
Dikatakan Soleh, kajian soal rencana pelarangan penggunaan solar dan pertalite bersubsidi, sasarannya untuk kendaraan roda empat dengan cc 1500 keatas dan motor roda dua dengan cc 250. Mengapa dimulai dengan kendaraan cc 1500 keatas, karena berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan dengan cc tersebut lebih dari 4 juta an jumlahnya. Jika kendaraan dengan cc 1500 keatas itu tidak menggunakan BBM bersubsidi, maka jatah atau kuota subsidi dari pemerintah sebesar 2,305 juta itu akan cukup hingga akhir 2022.
"Jadi simulasnya BBM bersubsidi yang jumlahnya 2,305 juta ini cukup sampai akhir tahun. Tapi kita tunggu revisi Perpresnya, karena walaubagaimanapun keputusannya ada di Presiden, apapun keputusannya akan kami ikuti. Karena memang tugas kami itu melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Perpres," ujarnya.
Pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat diatas 1500 dan motor dengan cc 250 ini, lanjut Soleh, sebenarnya sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 91 tahun 2014. Dimana subsidi ini perlahan-lahan harus terus dikurangi. Serta diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sedangkan yang terjadi saat ini penerima subsidi tidak jelas dan cenderung dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya tidak berhak.
"Nah dengan sistem digitalisasi, kami berharap tercatat jelas. Karena ada record (rekaman) kan ada verifikasinya juga. Misalnya saya nih, meskipun mobil 1500 cc, tapi saya tidak bisa pakai pertalite. Nah nantinya verifikasi itu kita kerjasama dengan Korlantas," katanya.
Soleh menjelaskan, pihaknya juga tengah memikirkan apakah semua pemilik kendaraan dengan cc 1500 itu semuanya dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Karena ada beberapa orang yang memiliki mobil dengan cc 1500 lebih dari satu. Apakah semua mobilnya dilarang, atau hanya satu yang diperbolehkan dan lainnya tidak boleh pakai BBM bersubsidi.
"Yang punya mobil lebih dari satu juga tengah kami pikirkan. Nah kalau untuk motor 250 cc, sebenarnya itu secara alaminya juga diharuskan pakai BBM non subsidi. Karena untuk keandalan motornya harus pakai BBM dengan RON minimal 91. Begitu juga untuk mobil-mobil keluaran baru itu semuanya mensyaratkan penggunaan BBM rama lingkungan. Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup juga mengatur soal baku mutu emisi gas buang minimalnya RON 91, tidak boleh dibawah itu," katanya.
Selain pelarangan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dengan cc 1500 keatas dan motor 250 cc, lanjut Soleh, BPH Migas bersama penegak hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual ke industri. Perbedaan harga yang tinggi dengan BBM non subsidi, membuat orang semakin mencari cara untuk melakukan penyalahgunaan. Dengan menimbun BBM bersubsidi dan menjualnya ke industri.
"Kalau kendaraan plat merah yang melanggar itu memang masih ada tapi semakin berkurang. Nah yang bahaya itu penimbunan dan dijual ke industri. Ini yang terus muncul karena ada gep harga yang tinggi, makanya kami melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan penegak hukum. Bersaam penegak hukum seringkali melakukan penegakan hukum. Disini kami bersama penegak hukum dan PPNS intensif melakukan pengawasan," ujarnya.(rd dani r nugraha).