Kuasa Hukum Rangga Sasana Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Raden Rangga Sasana, Misbahul Huda, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Raden Rangga Sasana, Misbahul Huda, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.
Huda mengatakan, kliennya memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Rangga juga memiliki sejumlah kegiatan diluar, satu diantaranya sosialisasi kebangsaan kepada masyarakat.
"Satu hak, kedua dia punya gagasan besar yang perlu disosialisasikan. Gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa," ucap Huda di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).
Huda juga memastikan, kliennya Ki Ageng Rangga Sasana siap kooperatif dalam semua rangkaian proses hukum. Pasalnya, anak kandung dari Rangga, Umar Sasana siap menjadi jaminan atas penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Jabar.
"Yang paling penting tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menggangu proses pemeriksaan," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.
Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank DBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Bsafaat


