Langgar Lalu Lintas, Dishub KBB Turunkan Klakson Basuri yang Terpasang di Bus saat Ramp Check di Lembang

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta sopir bus menurunkan klakson basuri atau telolet saat pelaksanaan ramp check di kawasan wisata Floating Market Lembang, Kamis 3 April 2025.

Langgar Lalu Lintas, Dishub KBB Turunkan Klakson Basuri yang Terpasang di Bus saat Ramp Check di Lembang
"Hari ini kami (Dishub) Bandung Barat telah melaksanakan kegiatan ramp check kendaraan yang rutin dilaksanakan pada sebelum arus mudik dan saat libur lebaran," kata Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB Didin Muslihudin. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta sopir bus menurunkan klakson basuri atau telolet saat pelaksanaan ramp check di kawasan wisata Floating Market Lembang, Kamis 3 April 2025.

Langkah tersebut dilakukan lantaran pemasangan klakson basuri dianggap melanggar lalu lintas dan dan membahayakan keselamatan di jalan.

"Hari ini kami (Dishub) Bandung Barat telah melaksanakan kegiatan ramp check kendaraan yang rutin dilaksanakan pada sebelum arus mudik dan saat libur lebaran," kata Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB Didin Muslihudin.

Didin menyebut, dalam ramp check tersebut petugas melakukan pemeriksaan meliputi visual dan manual kendaraan, seperti head lamp, wiper dan ban.

"Selanjutnya, sistem pengereman, minyak rem karena ada masa pakainya," sebutnya.

Tak cuma itu, pengecekan seperti pada ban juga perlu dilakukan karena dikhawatirkan pecah saat melaju. Sebab, seperti ban dan minyak rem itu ada masa pakainya.

"Kita juga cek kekuatan pancar dari lampu, termasuk spooring balancing dan speedometer," tuturnya.

Kemudian, lanjut Didin, dari sisi mesin petugas UPT Pengujian bakal melakukan pengecekan berdasarkan hasil uji emisi dari kendaraan yang diperiksa.

"Kalau emisinya melebihi ambang batas, kita arahkan agar segera melakukan perbaikan. Tapi kalau lulus kita akan tempelkan stiker," ucapnya.

Biasanya, sambung Didin, ramp check ini menyasar bus-bus pariwisata. Namun, tidak ada salahnya dilaksanakan saat momentum Idul Fitri seperti tahun ini.

"Karena pada beberapa momen pergerakan masyarakat tinggi. Oleh karenanya, kita ingin mencoba ramp check ini saat arus mudik dan arus balik," jelasnya.

Didin memastikan, empat kendaraan bus yang melaksanakan ramp check semuanya laik jalan. Namun, ada satu bus yang memasang klakson basuri atau telolet.

"Kami langsung meminta sopir bus tersebut untuk melepas klakson basurinya karena melanggar lalu lintas dan membahayakan keselamatan di jalan," ujarnya.

Didin menjelaskan, aturan tentang penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Berdasarkan pasal 69 telah disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp 500 ribu.

"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada semua operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak yang meminta memasang dan membunyikan klakson basuri (telolet)," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani