Langgar Prokes Dua Tempat Usaha Terancam di Cabut Izin Operasional

Kecamatan Bandung wetan merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang terus membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang.

Langgar Prokes Dua Tempat Usaha Terancam di Cabut Izin Operasional
istimewa

INILAH, Bandung - Kecamatan Bandung wetan merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang terus membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang.

 

“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” kata Camat Bandung Wetan Sony Bachtiar, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga : SMAN 2 Padalarang Terus Kembangkan SMATER

 

Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota. Yakni banyak terdapat cafe dan tempat hiburan. Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan.

 

Baca Juga : Dadang Supriatna: Sambut Baik Pencabutan Perpres Investasi Miras

Sejak Desember 2020 silam, dirinya bersama jajaran Satpol PP dan didukung kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat. Termasuk dua di antaranya sudah direkomendasikan untuk pencabutan izin.

Halaman :


Editor : JakaPermana