Legislator Dukung SK Wali Kota Soal Regulasi Ramadan di Kota Bogor
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil mendukung langkah Pemkot Bogor dalam pemeliharaan ketertiban umum menghadapi Ramadan 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil mendukung langkah Pemkot Bogor dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (kamtibmas) menghadapi bulan suci Ramadhan 1447 H.
Dirinya juga telah ikut rapat koordinasi (rakor) untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah puasa di Kota Bogor berjalan kondusif, aman dan minim gangguan.
"Kami dari DPRD Kota Bogor mendukungan terhadap langkah-langkah preventif yang disusun oleh Pemkot Bogor. Bahwa regulasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk meminimalisir potensi gangguan di tengah masyarakat. Semoga dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota ini, kondusifitas pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Bogor secara umum insyaallah akan terlaksana secara baik," ungkap Adityawarman di gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis 19 Februari 2026.
Adityawarman menerangkan, bahwa keberhasilan menjaga kesucian bulan Ramadan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan butuh sinergi dari seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Ini butuh dukungan semua pihak agar memang pelaksanaan ibadah Ramadan kali ini kondusif dan sesuai pada maksud dan tujuannya," terangnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menegaskan, bahwa Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus yang mengatur aktivitas usaha selama bulan Ramadan. Aturan ini mencakup penutupan total bagi kategori usaha tertentu serta pembatasan jam operasional bagi usaha lainnya.
"Sudah dirapatkan dan diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh operasional selama bulan puasa, dan ada yang dibatasi jam operasionalnya," ungkap Denny.
Denny menambahkan, bahwa kebijakan ini diambil semata-mata untuk menghormati kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
"Kami meminta peran aktif media massa untuk membantu sosialisasi SK tersebut kepada publik agar para pelaku usaha dapat segera melakukan penyesuaian," terangnya.***
Editor : JakaPermana
