Kabupaten Bandung Butuh 78 Ribu Labu Darah per Tahun, PMI Baru Himpun 30 Ribu
Kabupaten Bandung membutuhkan sekitar 78.000 labu darah per tahun, tetapi PMI baru mampu menghimpun sekitar 28.000-30.000 labu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - kebutuhan darah di Kabupaten Bandung masih jauh lebih besar dibandingkan jumlah darah yang berhasil dihimpun Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bandung setiap tahunnya. Dari kebutuhan sekitar 78.000 labu darah, PMI saat ini baru mampu mengumpulkan sekitar 28.000 hingga 30.000 labu per tahun.
Ketua PMI Kabupaten Bandung Asep Deni Ramdani mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi masyarakat yang dapat menjadi pendonor darah.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang mencapai sekitar 3,8 juta jiwa, potensi masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pendonor diperkirakan mencapai sekitar 1,6 juta orang.
"Kalau target umum WHO, itu 2 persen dari jumlah penduduk. Jadi 2 persen dikali 3,8 juta, sekitar 78.000 labu dalam satu tahun," ujar Asep di Gedung PMI Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (8/10/2026).
PMI Kabupaten Bandung Baru Himpun 30 Ribu Labu
Asep mengatakan, dari potensi kebutuhan tersebut, PMI Kabupaten Bandung saat ini rata-rata baru mampu menghimpun sekitar 30.000 labu darah dalam setahun.
"Yang tergarap satu tahun sekitar 30.000. Jadi masih banyak potensi donor yang bisa kita ambil, tetapi belum bisa kita maksimalkan," katanya.
Hingga awal Oktober 2026, jumlah darah yang telah berhasil dihimpun PMI Kabupaten Bandung berada di kisaran 24.000 hingga 25.000 labu.
Meski masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan produksi, PMI tidak dapat sekadar mengejar jumlah darah sebanyak-banyaknya.
Produksi darah harus disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan pola pemakaian. Hal tersebut penting karena darah memiliki masa simpan dan dapat kedaluwarsa apabila tidak digunakan.
"Produksi ini kita sesuaikan dengan permintaan. Kita lihat dari historis. Tidak mungkin kita memproduksi darah kemudian setelah darah siap pakai tidak terserap. Darah ini kan ada masa expired," jelasnya.
Ramadan Jadi Periode Rawan Kekurangan Stok
Salah satu periode yang menjadi perhatian PMI Kabupaten Bandung adalah bulan Ramadan.
Pada periode tersebut, kebutuhan darah tetap ada, sementara jumlah masyarakat yang mendonorkan darah cenderung menurun karena sebagian pendonor menjalankan ibadah puasa.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, PMI mulai mengamankan stok darah sejak satu hingga dua bulan sebelum Ramadan.
"Misalnya kebutuhan darah kita 1.500 labu, pada saat puasa paling kita bisa mencapai 600. Berarti kita kekurangan 900 labu. Nah, itu harus kita amankan satu sampai dua bulan sebelum puasa," ungkap Asep.
Strategi tersebut dilakukan agar ketersediaan darah tetap terjaga ketika aktivitas donor mengalami penurunan.
Mobil Unit Donor Dikerahkan ke Berbagai Wilayah
Untuk memperluas jangkauan donor, PMI Kabupaten Bandung tidak hanya mengandalkan pelayanan di Unit donor darah (UDD) Kopo.
PMI juga mengerahkan mobil unit donor darah ke berbagai wilayah. Mobil tersebut digunakan untuk kegiatan donor yang telah diagendakan maupun memenuhi permintaan komunitas dan penyelenggara kegiatan.
Pelayanan donor darah di UDD Kopo dibuka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Sementara pelayanan pengambilan darah untuk kebutuhan pasien berlangsung selama 24 jam.
Pelayanan PMI Kabupaten Bandung juga bersifat lintas wilayah. Artinya, masyarakat dari luar Kabupaten Bandung tetap dapat mendonorkan darah di wilayah tersebut.
Begitu pula ketika stok darah di Kabupaten Bandung mengalami kekurangan, PMI dapat meminta dukungan dari PMI kabupaten atau kota lain.
"Kerja kemanusiaan PMI itu lintas wilayah. Kita tidak mengenal batas wilayah. Ketika kita kekurangan stok, bisa mengambil dari yang lain. Ketika yang lain kurang, bisa ke kita," katanya.
Jutaan Warga Berpotensi Jadi Pendonor
Asep menyebut masyarakat yang umumnya dapat menjadi pendonor berada pada rentang usia 18 hingga 60 tahun.
Pendonor yang sudah rutin dapat mendonorkan darah hingga usia 65 tahun dengan interval yang lebih panjang dan menyesuaikan kondisi yang dipersyaratkan.
Bagi pendonor berusia di bawah 60 tahun, donor darah dapat dilakukan secara rutin dengan jeda sekitar 62 hari. Sementara pendonor berusia di atas 60 tahun memiliki interval donor yang dapat mencapai sekitar empat bulan.
Dengan potensi masyarakat yang sangat besar, PMI Kabupaten Bandung masih memiliki pekerjaan untuk memperluas basis pendonor.
Upaya tersebut bukan semata-mata mengejar angka produksi darah, melainkan memastikan kebutuhan pasien dapat terpenuhi ketika transfusi benar-benar diperlukan.
Sebab, bagi pasien yang membutuhkan transfusi, satu labu darah bukan sekadar angka produksi. Satu labu darah dapat menjadi bagian penting dalam menyelamatkan nyawa.***
Editor : JakaPermana
