Live Streaming Saat Beraksi, Tiga Anggota Geng Motor ini Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi 

Tiga anggota geng motor yang sempat viral lantaran melakukan aksi penganiayaan secara live streaming di media sosial diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.

Live Streaming Saat Beraksi, Tiga Anggota Geng Motor ini Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi 
Tiga anggota geng motor yang sempat viral lantaran melakukan aksi penganiayaan secara live streaming di media sosial diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.

INILAHKORAN, Cimahi - Tiga anggota geng motor yang sempat viral lantaran melakukan aksi penganiayaan secara live streaming di media sosial diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku dengan sadisnya menyabet korbannya hingga mengalami luka sayatan di bagian telapak tangan dan pergelangan tangannya dengan sebilah samurai.

"Kami telah mengamankan pelaku yang tergabung dalam kelompok motor yang melakukan penganiayaan seorang juru parkir salah satu toko modern di Jalan Kebonkopi RT01/07 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi di Mapolres Cimahi, Selasa 8 Oktober 2024.

"Yang sangat luar biasa, saat melakukan penganiayaan aksi mereka ditayangkan secara live streaming di media sosial. Jadi mereka ingin menyebarkan teror di masyarakat sehingga terlihat jagoan," sambungnya.

Lantaran perbuatannya ditayangkan secara live streaming, jelas Tri, para pelaku bakal dijerat Undang-Undang IT karena menyebarkan ketakutan di masyarakat.

"Kejadiannya terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 23.00 WIB. Untuk korban sendiri atas nama Sudirman, sedangkan untuk para pelaku yakni JM, MR dan AR," sebutnya.

Dari tangan para pelaku, ungkap Tri, polisi mengamankan satu bilah samurai, stik baton, jaket hoodie warna hitam dan putih, 3 celana jeans, 3 handphone dan 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

"Mereka mencari sasaran untuk melakukan aksi terornya untuk menebar ketakutan di masyarakat," katanya.

"Kemudian setelah melancarkan aksinya mereka langsung update status," sambungnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 Jo 353 ayat 1 atau 2 Subsider 351 ayat 1 atau 2 KUHPidana ditambah UU IT karena menyebarkan aksi kekerasan secara langsung.

"Para pelaku menargetkan korban secara acak dan mereka ingin menyebarkan ketakutan, ingin memperlihatkan bahwa mereka jagoan dan menantang kita (polisi)," ujarnya.*** 


Editor : Bsafaat