Meski Sulit, Pemkab Bandung Barat Bakal Desak Pemprov Jabar agar Berikan Tambahan Ritase Buang Sampah ke TPA Sarimukti 

Pemkab Bandung Barat bakal mendesak Pemprov Jabar agar bisa memberikan tambahan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

Meski Sulit, Pemkab Bandung Barat Bakal Desak Pemprov Jabar agar Berikan Tambahan Ritase Buang Sampah ke TPA Sarimukti 
Langkah tersebut dilakukan menyusul persoalan penumpukan sampah liar di berbagai titik wilayah Bandung Barat. Termasuk, terhambatnya layanan pengangkutan yang berimbas pada ratusam ton yang belum terangkut. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemkab Bandung Barat bakal mendesak Pemprov Jabar agar bisa memberikan tambahan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

Langkah tersebut dilakukan menyusul persoalan penumpukan sampah liar di berbagai titik wilayah Bandung Barat. Termasuk, terhambatnya layanan pengangkutan yang berimbas pada ratusam ton yang belum terangkut.
 
"Saya sudah berkirim surat ke provinsi minta dispensasi lah. Sarimuktinya ada di Bandung Barat, bukan kita harus dapat prioritas tapi minta samakan dengan kab/kota lain," kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim.

Menurut Ade, kuota pembuangan sampah yang diberikan Pemprov Jawa Barat untuk KBB tak ideal dengan jumlah penduduk Bandung Barat yang mencapai 1,8 juta jiwa. 

Bahkan. Jatah untuk Kabupaten Bandung Barat disamakan dengan Kota Cimahi, padahal jumlah penduduk lebih sedikit. 

"Jumlah penduduk kita kan 1,8 juta, jika dibandingkan dengan Kota Cimahi itu berapa. Tapi jumlah ritase kita sama dengan Cimahi," tuturnya.

Idealnya, terang Ade, KBB mendapatkan jatah buang sampah itu sebanyak 30 rit atau 140-150 ton pembuangan sampah di TPA Sarimukti. 

Dengan demikian, sisa sampah lainnya bisa ditangani dengan skema pengurangan dari hulu. 

"Idealnya ada tambahan dan itu sudah dihitung oleh LH, dan pihak provinsi sedang mengkajinya," terangnya.

Pihaknya, juga tengah mengoptimalkan skema penanganan sampah mandiri. Bahkan, di tahun 2025 ini ada skema yang bakal dikembangkan termasuk pengelolaan sampah di beberap wilayah dan juga kita mendorong BUMDesa. 

"Di wilayah utara sudah ada beberapa desa yang mengelola sampah melalui BUMDesa," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menanggapi harapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengajukan penambahan jatah kuota ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada DLH Jabar Arief Perdana mengatakan, pihaknya sulit untuk memenuhi permintaan tersebut lantaran kondisi TPA regional Bandung Raya tersebut sudah sangat overload.

"Mereka kan minta 30 rit per hari jadi sampai saat ini. Saya gak tahu pimpinan apakah ada arahan seperti apa tapi yang kami coba konsepkan jawabannya ya kita belum bisa memenuhi permintaan ini," kata Arief kepada wartawan.

Sesuai kesepakatan bersama yang dibuat kabupaten/kota se-Bandung Raya pada Oktober 2024 lalu, kata Arief, untuk sementara ini  jatah pembuangan sampah dari Kabupaten Bandut Barat ke TPA Sarimukti tetap 17 rit atau sekitar 85 ton per hari. 

"Sesuai kesepatan bersama, Kota Bandung mendapatkan 140 rit per hari, Kota Cimahi dan Bandung Barat 17 rit per hari dan Kabupaten Bandung 40 rit per hari," katanya.

Hanya saja khusus untuk Kota Bandung dan Kota Cimahi diberikan jatah tambahan, yakni 5 rit per hari selama sebulan untuk Kota Bandung dan tambahan 3 rit per hari selama 10 hari untuk Kota Cimahi. 

"Ini sesuai arahan pimpinan,  jadi kan Kota Bandung sudah bisa mengurangi sampai dibawah 140 rit. Mereka istilahnya punya tabungan, jadi diiberi tambahan kuota selama satu bulan saja untuk membersihkan," jelasnya.

"Kemudian Cimahi terkait dengan adanya agenda HPSN (Hari Peduli Sampah Nasional) di TPA Leuwigajah. Rencananya Pak Menteri ingin ada agenda di sana, untuk itu mereka diberi tambahan 3 ritase per hari tapi hanya 10 hari sampai tgl 18 Februari," sambungnya.

Sehingga, tegas Arief, untuk sementara ini jatah pembuangan sampah dari KBB ke TPA Sarimukti tetap sesuai kesepakatan awal yakni 17 rit per hari.


Editor : Doni Ramdhani