Nah Lho! Ternyata Masuk Kerja dengan Cara Ini Gajinya Bisa Jadi Haram

SUDAH bukan hal aneh fenomena masuk kerja dengan uang sabun atau sogokan. Ini terjadi bahkan di semua sektor. Swasta hingga pemerintahan.

Nah Lho! Ternyata Masuk Kerja dengan Cara Ini Gajinya Bisa Jadi Haram
Ilustrasi/Net

SUDAH bukan hal aneh fenomena masuk kerja dengan uang sabun atau sogokan. Ini terjadi bahkan di semua sektor. Swasta hingga pemerintahan.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana hukum bekerja dengan terlebih dahulu memberi uang sogokan? Apakah gaji yang diterima kelak halal?

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menjelaskan, melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. 

Baca Juga : Mukmin itu Berbeda dari Munafik

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. 

"Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat," jelas Ustaz.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok. 

Baca Juga : Menjaga Mata Bikin Hati Sehat

Ustaz mengungkapkan, barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadis:

Halaman :


Editor : Bsafaat