Keluarga Bilang Penyerang Polisi Balangan Gangguan Mental, Setelah Diperiksa Ternyata....

NY, pria yang diduga menganiaya polisi Briptu Hermawan di Balangan, disebut mengalami gangguan mental. Setelah diperiksa, ternyata beda.

Keluarga Bilang Penyerang Polisi Balangan Gangguan Mental, Setelah Diperiksa Ternyata....
NY, tersangka penyerang polisi di Balangan

INILAHKORAN, Banjarmasin – NY, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi Briptu Hermawan di Balangan, disebut keluarga mengalami gangguan mental. Setelah diperiksa, ternyata beda.

NY dipastikan tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Kondisi mentalnya, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra, dinyatakan baik-baik saja.

Kepada wartawan di Paringin, Balangan, Jumat, 3 September 2021, Krismandra menyatakan kondisi NY, pria berusia 25 tahun itu, normal. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.

Baca Juga: TNI AD Berduka, Empat Anggotanya Meninggal dalam Serangan OTK di Papua Barat

“Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya,” terang Krismandra.

Dia juga menambahkan berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan, NY dinyatakan tidak ada mengalami gangguan mental. NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.

Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa, ternyata normal.

Baca Juga: Widih...Jejak Harimau dan Kepala Korban Ditemukan di Kabupaten Siak

Selanjutnya, ucap Krismandra, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan tersebut.

“Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan,” bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan, motif NY pada kasus penganiayaan terhadap anggota polisi itu karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.

Berdasarkan dari perbuatan tindak kriminal yang di lakukan, tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.


Editor : inilahkoran