Gugatan Pekerja PT Greaty Sukses Abadi Dikabulkan Hakim, Perusahaan Harus Bayar Rp2,7 Miliar
Pekerja PT Greaty Sukses Abadi memenangkan gugatan perkara senilai Rp2,7 miliar, Selasa, 23 November 2021 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Penajam – Para pekerja PT Greaty Sukses Abadi memenangkan gugatan perkara senilai Rp2,7 miliar, Selasa, 23 November 2021 di Samarinda, Kalimantan Timur.
Gugatan pekerja PT Greaty Sukses Abadi ini bernomor Perkara 53/Pdt.sus-PHI/2021/PN Smr. Gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
Asrul Paduppai, selaku kuasa hukum para pekerja PT Greaty Sukses Abadi di Kalimantan Timur, menyatakan dari gugatan ini sudah lama dilayangkan. Dari 62 orang pekerja PT Greaty Sukses Abadi yang menggugat, lima orang di antaranya bahkan sudah meninggal dunia.
Putusan terkait gugatan pekerja PT Geaty Sukses Abadi ini dibacakan pada Selasa ini oleh hakim ketua Agus Raharjo.
Baca Juga: Lima Pemain Narkoba Ditangkap Polisi PPU, Ternyata Terbanyak dari Penajam
“Ya benar, kami sudah melayangkan gugatan sejak 9 Juni lalu dan alhamdulillah hari ini dibacakan putusannya. Gugatan kami menang,” jelas Asrul Paduppai setelah keluar ruang sidang.
PT Greaty Sukses Abadi adalah perusahaan kayu pemegang izin usaha IUPHHK di wilayah Kalimantan Timur. Perusahaan ini memegang konsesi di daerah Penajam Paser Utara dan Paser.
Adapun permasalahannya adalah pekerja sudah kurang lebih dua tahun tidak dibayarkan upahnya sehingga pihak pekerja PT Greaty Sukses Abadi melalui kuasa hukumnya menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI) agar status hubungan kerja segera diakhiri dan agar pekerja jelas statusnya di-PHK dan mendapatkan hak pesangon.
Baca Juga: Bupati Sebut Seluruh Wilayah Penajam Kawasan Ibu Kota Baru
“Semoga prosesnya nanti berjalan lancar, sesuai yang kita harapkan agar hak-hak mereka dalam hal ini para pekerja dapat mereka nikmati,” katanya.
“Jadi putusan hakim mengacu kepada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja,” papar Asrul kembali.
Untuk diketahui Asrul Paduppai sendiri sudah berkantor dengan nama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adv Asrul Paduppai And Partners yang beralamat di RT 13, Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (m yusuf)
Editor : inilahkoran


