Buntut Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Bakal Jalani Hukuman-hukuman Ini
Hukuman berat menanti Bripda Randy Bagus menyusul keterlibatannya dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Bripda Randy Bagus bakal menjalani serangkaian hukuman atas keterlibatannya dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari.
Seperti diketahui, Bripda Randy Bagus dituding sebagai biang keladi di balik kasus bunuh diri Novia Widyasari.
Polisi mengungkap Bripta Randy Bagus telah memacari Novia Widyasari sejak 2020 dan terbukti mendorong sang kekasih untuk melakukan dua kali aborsi.
Baca Juga: Kasus Novia Widyasari Belum Usai, Muncul Korban Mengaku Dihamili dan Dipaksa Aborsi Anggota BIN
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Bripda Randy Bagus Dipecat Secara Tak Hormat dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Baca Juga: Nama Randy dan Yusuf Jadi Nama Ruangan di KPK
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


