Kepolisian Telat Ekspos Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, PAHKI: Demi Lindungi Korban? Saya Tidak Percaya

Waketu PAHKI Riri Purbasari Dewi mengaku tak percaya pada alasan pihak kepolisian tak mengekspos kasus pemerkosaan santriwati di Bandung

Kepolisian Telat Ekspos Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, PAHKI: Demi Lindungi Korban? Saya Tidak Percaya
Ilustrasi pelecehan seksual.

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua Umum Persatuan Ahli Hukum Indonesia (PAHKI) Riri Purbasari Dewi mengaku tak percaya pada alasan pihak kepolisian tak mengekspos kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati di Bandung.

Pihak kepolisian kabarnya tak mengekspos kasus tersebut lantaran untuk melindungi para korban. Riri pun menyesalkan, pihak kepolisian terkesan menutupi kasus dan telat diungkap ke publik.

Padahal, kata ia kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih selektif terutama bagi pemerintah dalam memberikan izin, donatur memberikan bantuannya, dan orang tua menempatkan putra-putrinya di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Cabor Dukung Penundaan Musorkablub KONI KBB

"Kenapa sejak bulan Mei polri seakan menutup-nutupi kasus ini dari mata para jurnalis dan publik? Benarkah, demi melindungi para korban? Saya tidak percaya," katanya dalam keterangan tertulis pada, Senin 13 Desember 2021.

Menurut Riri dengan tidak tereksposnya kasus ini dinilai sebagai intimidasi kepada para korban dan keluarganya. Padahal kata ia selayaknya korban mendapat dukungan moril dari masyarakat dan media.

"Jika tidak ada atensi dan supervisi dari masyarakat seolah mereka sedang berjuang sendirian melawan tembok kokoh yang sulit mereka rubuhkan," kata Riri.

Baca Juga: Askab PSSI Kabupaten Bogor Gelar Berbagai Event Tahun Depan, Termasuk Piala Emas Rahmat Yasin

Padahal Riri juga memastikan, Polri, Kejaksaan organisasi advokat di PERADI, dan Mahkamah Agung paham betul bagaimana mengelola informasi terkait kasus ini apabila diekspos ke publik sejak dulu.

"Semua ada panduannya di UU Perlindungan Anak dan KUHAP, dalam hal menyampaikan informasi ke publik terkait kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak," kata Riri.

"Korban harus dilindungi, identitas korban harus ditutupi, persidanganpun harus dinyatakan tertutup untuk umum. Semua sudah sangat paham itu," jelas Riri.

Menurut Riri kasus dan perkara ini tidak boleh ditutup-tutupi, karena publik berhak tahu agar bisa ikut mengawasi.

Baca Juga: Persib Dihujat Gegara Mandul di Laga Lawan Persik, Begini Reaksi Robert Alberts

"Itu adalah amanat Itu adalah amanat dari Undang undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Riri pun menjelaskan, menurut Undang-undang keterbukaan informasi publik tersebut, keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak azazi manusia, dan merupakan bentuk kedaulatan rakyat di sebuah negara demokrasi yang merdeka. Berarti, apabila ada kekuatan yang bisa mengatur dan menyetir arus informasi ke publik.

"Itu berarti ada ancaman serius bagi kedaulatan rakyat Indonesia dan kelangsungan demokrasi di republik tercinta ini," tutup Riri.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran