Berantas Peredaran narkoba di Kampung Baharu, Personel Gabungan Tangkap 26 Pelaku

Sebanyak 700 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan juga pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan penggerebekan di Kampung Muar

Berantas Peredaran narkoba di Kampung Baharu, Personel Gabungan Tangkap 26 Pelaku
Sebanyak 700 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan juga pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan penggerebekan di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 9 Maret 2022.

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 700 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan juga pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan penggerebekan di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 9 Maret 2022. Dalam penggerebekan itu personel gabungan berhasil menangkap sebanyak 26 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Ada 26 orang diamankan yang nantinya akan jadi tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Kampung Bahari, Tanjung Prio, Jakarta Utara, Rabu 9 Maret 2022.

Menurut Zulpan, selain mengamankan puluhan pelaku yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, personel gabungan juga turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan mulai dari narkoba jenis sabu seberat 350 gram, pil ekstasi sebanyak 1.500 butir, ganja sintetis, bong atau alat hisap narkoba, beberapa senjata tajam hingga uang tunai senilai Rp 35 juta.

Baca Juga: Kesaksian Teman Dekat Tangmo Nida: Dia Tak Pernah Pakai Narkoba dan 'Menghibur' Para Tamu

"Juga ada berbagai peralatan komunikasi elektronik yang kita amankan di TKP serta peralatan narkotika siap pakai," terang Zulpan.

Dalam kesempatan itu Zulpan juga menegaksan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime. Bahkan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba juga sangat luar biasa, tidak hanya merugikan pelaku sendiri, tapi juga lingkungan dan negara. Karena itu pihaknya terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba.

"Ini wujud nyata komitmen Polri dalam rangka memberantas tindak pidana apapun. Kita tidak ada toleransi terkait tindak pidana narkotika," tegas Zulpan. ***


Editor : inilahkoran