Kabar Teranyar dari Tubagus Jodi Sopir Mendiang Vanessa Angel, Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara
Tobagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya dituntut Jaksa hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Ada kabar baru terkait proses persidangan Tubagus Jodi, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Jodi jadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di ruas Tol Jember, beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tubagus Joddy hukuman tujuh tahun penjara atas kelalaian berujung laka maut di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Pendaftaran Klik Link www.prakerja.go.id
JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.
Tuntutan Jaksa, itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis.
Baca Juga: Pemerintah Sedang Kaji Aturan Mudik Lebaran 2022, Akankah Banyak Pembatasan?
Dia menambahkan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.
Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.
Baca Juga: Jembatan Penghubung 2 Kecamatan Ambrol, Aktivitas Warga Garut Terhambat
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.
Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.***
Editor : inilahkoran

