Mengaku Banyak Beban Pikiran, Ini Ketiga Kalinya Robby Geisha Terjerat Kasus Narkoba
Gitaris grup band Geisha, Robby Satria mengaku banyak beban pikiran hingga mengalihkannya dengan mengkonsumsi narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gitaris grup band Geisha, Robby Satria kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia kedapatan menggunakan ganja bersama asistennya berinisial AJ.
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan alasan Robby kembali menggunakan barang haram tersebut.
"Tersangka selama ini memang banyak beban pikiran tapi dia mengalihkannya salah satunya dengan menggunakan narkotika," kata Budi, dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga: Jimin BTS Mengaku Takut Menggunakan Instagram, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan bahwa Robby meminta bantuan kepada asistennya untuk membeli ganja dan mengkonsumsinya di studio kerjanya.
"Dia melakukan pemesanan dari AJ, jadi diperintahkan untuk mempersiapkan barang termasuk pelintingan. Memang penggunaannya sekitaran studio," jelasnya.
Sebelumnya, Robby juga sempat terjerat kasus narkoba pada 2013. Atas perbuatannya, ia divonis satu tahun penjara.
Selanjutnya, lelaki berusia 35 tahun itu kembali tersandung kasus yang sama usai kedapatan membeli narkoba pada November 2015.
Kala itu, Robby tertangkap basah menerika narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar oleh ojek online.
Ia kembali divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus terbaru, Robby ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Ia diamankan bersama asistennya berinisial AJ.
Baca Juga: Heboh Soal Pawang Hujan, Berikut Islam Memandangnya, Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Jangan Percaya!
Dalam penangkapannya tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.
Terkait kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun. Sementara Robby, dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.***
Editor : inilahkoran

