Update Kasus OTT Pegawai BPK, Kejati Hanya Tetapkan Satu Tersangka
Satu pegawai BPK RI ditetapkan Kejati Jabar sebagai tersangka. Satu pegawai lainnya, dikembalikan untuk jalani pembinaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Satu orang oknum pegawai BPK RI berinisial AMR ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, sebagai tersangka.
Sementara satu pegawai lainnya yang berinisial F, diserahkan Kejati Jabar kembali ke BPK RI, untuk dilakukan pembinaan.
"Tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana di Kantor Kejati Jabar terkait OTT pegawai BPK RI, Kamis 31 Maret 2022.
"Untuk F, belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Oleh sebab itu, terhadap oknum F ya, kami serahkan kepada BPK provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," sambung Asep N Mulyana.
Saat ini Kejati masih melakukan pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Kepala BPK Kanwil Jabar Agus Khotib menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
Baca Juga: Hukum Ramadhan: Berpuasa Ramadhan 2022 Tanpa Niat Tidak Sah?, Buya Yahya: Karena Termasuk Rukun
Dia pun mengakui bakal melakukan pembinaan terhadap F yang akhirnya tak ditetapkan sebagai tersangka. F akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis kode etik.
"F itu belum terbukti tapi walaupun belum terbukti nanti kami akan lakukan pembinaan," ujar dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Jabar, lakukan operasi tangkap tangan, terhadap dua orang penyelenggara negara, yang bekerja di Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kedua orang pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat berinisial AMR dan F ini diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Mereka kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi siang tadi.
Baca Juga: Spoiler A Business Proposal Episode 11: Kang Da Go Tolak Kedatangan Shin Ha Ri ke Rumah Sakit?
"Didapat uang sebanyak Rp 350 juta (dari penangkapan keduanya)," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Asep menuturkan, keduanya diduga melakukan tindak pemerasan kepada salah seorang kepala RSUD, di Bekasi.
"Pada saat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi," kata Asep.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


