12 Jam Diperiksa, Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 12 jam, polisi tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Setelah 12 jam menjalani pemeriksaan, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahan terhadap Roy Suryo.
"Iya Tidak ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Sabtu 23 Juli 2022.
Baca Juga: Akhir Pekan Jangan Bosan, Lakukan 5 Aktivitas Ini untuk Tingkatkan Kepercayaan Diri
Zulpan menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit.
“Ya (karena) sakit,” tambahnya.
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Semua Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI Berhasil Ditangkap
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampingi dan memapah Roy Suryo ke mobil tak berbicara banyak setelah pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Roy Suryo perlu istirahat.
“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujarnya.***
Editor : inilahkoran

