Ngaku Nyesel Jual Mobil Rizky Febian, Teddy Minta Dibebaskan

Teddy Pardiyana yang merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil Rizky Febian meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan JPU.

Ngaku Nyesel Jual Mobil Rizky Febian, Teddy Minta Dibebaskan
Teddy Pardiyana yang merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil Rizky Febian meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan JPU.

INILAHKORAN, Bandung - Teddy Pardiyana yang merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil Rizky Febian meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan JPU.

Permintaan Teddy Pardiyana itu disampaikan saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa  17 Januari 2023.

Teddy mengaku dirinya bersalah menjual mobil milik Rizky Febian. Dirinya menyesal atas apa yang ia lakukan tersebut.

Baca Juga : Berbekal Alat Setrum, Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di Bandung

"Bersalah jual mobil istri. Menyesal," ucap Teddy dihadapan majelis hakim.

Terlepas dari hal tersebut, kuasa hukum Teddy Wati Tresnawati mengatakan apa yang dituntut oleh JPU kepada Teddy, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Wati pun meminta hakim mencabut status Teddy yang merupakan tahanan kota atau meminta hukuman yang seadil-adilnya terhadap Teddy Pardiyana.

Baca Juga : Siswi SMP di Cikasungka Ngaku Mau Diperkosa Sopir Angkot, Hoaks Kata Polisi

"Nyatakan Teddy tidak terbukti lakukan tindak pidana dalam dakwaan. Atas itu, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan dibebaskan dari segala tuntutan," ungkap Wati.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti