Ngaku Nyesel Jual Mobil Rizky Febian, Teddy Minta Dibebaskan

Teddy Pardiyana yang merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil Rizky Febian meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan JPU.

Ngaku Nyesel Jual Mobil Rizky Febian, Teddy Minta Dibebaskan
Teddy Pardiyana yang merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil Rizky Febian meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan JPU.

INILAHKORAN, Bandung - Teddy Pardiyana yang merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil Rizky Febian meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan JPU.

Permintaan Teddy Pardiyana itu disampaikan saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa  17 Januari 2023.

Teddy mengaku dirinya bersalah menjual mobil milik Rizky Febian. Dirinya menyesal atas apa yang ia lakukan tersebut.

"Bersalah jual mobil istri. Menyesal," ucap Teddy dihadapan majelis hakim.

Terlepas dari hal tersebut, kuasa hukum Teddy Wati Tresnawati mengatakan apa yang dituntut oleh JPU kepada Teddy, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Wati pun meminta hakim mencabut status Teddy yang merupakan tahanan kota atau meminta hukuman yang seadil-adilnya terhadap Teddy Pardiyana.

"Nyatakan Teddy tidak terbukti lakukan tindak pidana dalam dakwaan. Atas itu, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan dibebaskan dari segala tuntutan," ungkap Wati.

Atas permintaan tersebut, JPU pun bereaksi dengan tetap dalam tuntutannya yakni menuntut Teddy Pardiyana dengan hukuman penjara selama dua tahun dan meminta hakim mengeksekusi Teddy Pardiyana ke rumah tahanan.

Sidang pun ditutup dan akan kembali digelar, Kamis (19/1/2023) mendatang dengan agenda putusan.

"Putusan kami jadwalkan lusa ya, Hari Kamis. Sekarang Selasa, besok Rabu, lusa ya Hari Kamis, cukup ya," kata majelis hakim. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti