Niat Ingin Permalukan Audrey Davis, Mantan Pacar Ngaku Sebar Video Syur Ingin Berbagi Fantasi dengan Orang Lain
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa motif tersangka AP adalah untuk mempermalukan Audrey Davis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang pria berinisial AP (27), yang berperan sebagai aktor dalam video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video tersebut.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa motif tersangka AP adalah untuk mempermalukan Audrey Davis.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut hal itu dilakukan pelaku sebagai bentuk balas dendam setelah hubungan mereka berakhir, dengan cara menyebarluaskan video syur tersebut.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan pelaku yang juga mantan pacar Audrey Davis itu menyebut alasan video syur disebar agar orang lain merasakan fantasi berhubungan dengan AD.
"Tersangka AP ini ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut, agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD," kata Ade Ary dikutip Selasa 13 Agustus 2024.
Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka AP yang tidak memiliki pekerjaan itu mempunyai niat tidak baik dengan ingin menyebarkan video tersebut.
Sehingga tersangka AP dalam kasus tersebut dipersangkakan 2 pasal, yakni pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.
"Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi," ujar Ade Safri.
Editor : Firda Rachmawati

