Nikahnya Orang Zina itu Haram hingga Ia...

SEBAGAIMANA jawaban yang diberikan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan:

Nikahnya Orang Zina itu Haram hingga Ia...
Ilustrasi/Net

SEBAGAIMANA jawaban yang diberikan oleh Ustaz Farid Nu'man Hasan:

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: "Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertobat, baik dengan pasangan zinanya atau dengan orang lain."

Inilah yang benar tanpa diragukan lagi. Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara mereka yakni Ahmad bin hambal dan lainnya. Tetapi kebanyakan ulama salaf dan khalaf membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik mensyaratkan rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).

Baca Juga : Kapan Bicara, Kapan Diam

Abu Hanifah membolehkan akad sebelum istibra (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil, tetapi jika dia hamil tidak boleh jimak (hubungan badan) dulu sampai dia melahirkan.

Asy Syafii membolehkan akad secara mutlak akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat, dan hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy Syafii.

Abu Hanifah memberikan rincian antara hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda dengan yang tidak hamil."

Baca Juga : Haruskah Berterus Terang Saat Dilamar?

Nikahnya Wanita Hamil Harus dirinci sebagai berikut:

Halaman :


Editor : Bsafaat